Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 27 November 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar menerima kedatangan pasangan bakal calon Bupati Kubu Raya jalur perseorang dalam pilkada 2018 mendatang.
Sebagai tahapan dari KPU Kubu Raya, pasangan jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan.
“Penerimaan berkas dukungan jalur perseorangan (independen) Werry Syarial – HM Nasir Maksudi, penyerahan dukungan resmi kita buka mulai tanggal 25 September hingga 29 September 2017,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk maju melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 35 ribu KTP.
“Werry Syarial - HM Nasir Maksudi sebagai kandidat calon yang maju jalur perseorangan menyerahkan 47 ribu KTP. Untuk ketentuannya harus mengajukan minimal syarat dukungan yakni 35.000 berkas dukungan KTP yang tersebar minimal 5 Kecamatan. Makanya untuk kandidat pasangan ini sudah melebihi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
“Jika masih kurang dari batas minimal, pasangan calon masih boleh menambah dalam rentang waktu 25-29 november. Tetapi jika sudah lewat dari tanggal 29 November, maka akan kami tolak,” tegasnya.
Setelah dilakukan penghitungan maka diverifikasi. Untuk verifikasi awal menyangkut kesesuaian nama dan KTP. Kemudian kegandaan, karena tidak menutup kemungkinan ada dokumen ganda disitu.
“Yang terakhir itu menyangkut keanggotaan misalnya di KTP itu statusnya ada yang PNS, TNI/POLRI itu kan tidak boleh. Dan itu waktunya sangat lama, maka dari itu kami melakukan tahap penghitungan dulu,” terangnya. (Fai)
KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar menerima kedatangan pasangan bakal calon Bupati Kubu Raya jalur perseorang dalam pilkada 2018 mendatang.
Sebagai tahapan dari KPU Kubu Raya, pasangan jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan.
“Penerimaan berkas dukungan jalur perseorangan (independen) Werry Syarial – HM Nasir Maksudi, penyerahan dukungan resmi kita buka mulai tanggal 25 September hingga 29 September 2017,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk maju melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 35 ribu KTP.
“Werry Syarial - HM Nasir Maksudi sebagai kandidat calon yang maju jalur perseorangan menyerahkan 47 ribu KTP. Untuk ketentuannya harus mengajukan minimal syarat dukungan yakni 35.000 berkas dukungan KTP yang tersebar minimal 5 Kecamatan. Makanya untuk kandidat pasangan ini sudah melebihi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
“Jika masih kurang dari batas minimal, pasangan calon masih boleh menambah dalam rentang waktu 25-29 november. Tetapi jika sudah lewat dari tanggal 29 November, maka akan kami tolak,” tegasnya.
Setelah dilakukan penghitungan maka diverifikasi. Untuk verifikasi awal menyangkut kesesuaian nama dan KTP. Kemudian kegandaan, karena tidak menutup kemungkinan ada dokumen ganda disitu.
“Yang terakhir itu menyangkut keanggotaan misalnya di KTP itu statusnya ada yang PNS, TNI/POLRI itu kan tidak boleh. Dan itu waktunya sangat lama, maka dari itu kami melakukan tahap penghitungan dulu,” terangnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini