Edi Kamtono Minta Warga Dukung Pembangunan Jembatan Landak II

Hormati proses pengadilan yang sedang berjalan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan untuk akses jalan Jembatan Landak II.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan maupun pembebasan lahan tidak ada masalah, sebab menurutnya pihak apraisal yang menilai dari nilai bangunan dan lahan warga tersebut.

“Jembatan Landak II, itu sudah dikerjakan oleh kontraktornya, terus di lapangan sebenarnya tidak ada masalah. Awalnya karena itu terus terang proses Jembatan Landak itu bukan ujuk-ujuk jadi, kita ada namanya Fisibility Studi (FS) dibuat, dan itu fisibel. Yang kedua Amdal dari Pemkot membuat dan itu layak. Ketiga ada pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot yang langsung dipimpin Pak Wali Kota, Sutarmidji dan kita sudah anggarkan lebih Rp20 miliar dan tidak ada masalah,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Menurutnya, memang ada sedikit kendala tapi itu tidak akan mengganggu proses pembangunan, karena ada warga yang mengklaim dan mengaku kemudian menggugat dipengadilan yang mengatakan tanah itu adalah hak adat dan mereka sebagai ahli warisnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar dan Oso Napak Tilas ke Makam Pangeran Ratu Winata Kusuma dan Silaturahmi dengan Kerabat Kesultanan Sambas

Kemudian pihak warga yang mengklaim tersebut memagar lahan di bagian Pontianak Utara. Masalah gugat, menurutnya hak warga negara dan pihaknya akan mengikuti serta melayani karena digugat.

“Tergugat pertama provinsi, kedua Pemkot dan ketiga BPN. Pada saat dulu pembangunan Jembatan Landak itu kan ada namanya ruang milik jalan itu, kita dilindungi UU Nomor 38 tahun 2004, tentang jalan. Ada ruang milik jalan kiri kanan 30 meter artinya harusnya sudah bebas,” jelasnya.

Ia juga mengaku heran selama ini tidak ada masalah, dan mengapa saat adanya proyek pembangunan malah ada warga yang mengklaim, ia pun tak menampik ada gugatan ini bisa menghambat kelancaran pembangunan jembatan.

“Kami tidak mau ada hambatan, proses pengadilan berjalan silahkan, nanti misalnya kalau sampai inkrah penggugat itu menang ya kami ganti rugi, tapi jangan sampai menghambat pembangunan,” harapnya.

Anggota Komisi V DPR-RI beberapa hari sebelumnya juga menyempatkan diri untuk meninjau secara langsung lahan tersebut.

Edi tegaskan pihaknya mengimbau warga yang mengklaim itu membongkar sendiri pagar yang telah dibuat, jangan sampai jembatan ini terhambat. Masalah proses di pengadilan biarkan berjalan dan semua pihak harus menghormati.

Baca Juga :  Penghargaan Pembangunan Daerah 2022, Sutarmidji:  Alhamdulillah, Kalbar Masuk ke Penilaian Tahap II

“Pagar seng dapat mengganggu karena nanti material mau masuk susah. Harusnya belum bisa diklaim karena belum ada putusan. Yang jelas tanah itu masih milik negara atau sudah dibebasakan, pada saat dulu dibangun Jembatan Landak yang pertama, kalau tidak tak mungkin ada jembatan disitu,” tegasnya.

Ini adalah proyek multi years, tahun ini selesaikan pondasinya, tahun depan rangka baja dipasang dan diharapkan 2019 selesai. Rangka bajanya sudah siap di Kementerian PUPR tinggal dibawa.

“Kami harap pondasi cepat jadi, agar rangkanya tidak dialihakan ke tempat lain. dari Satker telah rapat di provinsi kalau sampai keterlambatan ini, akan ada tanda tanya dari pusat karena mereka tidak mau ada hambatan. Terus rangka bajanya sudah siap. Kalau tidak dipakai, mereka akan alihkan ke tempat lain sehingga bisa tertunda penyelesaiannya. Kami berupaya agar ini tidak ada hambatan pelaksanaan pekerjan ini,” tandasnya. (Fai)

Comment