Wajib serahkan dukungan minimal sekitar 27 ribu pendukung tersebar di 8 Kecamatan
KalbarOnline, Sanggau – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 25 hingga 29 November 2017 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib.
“Sosialisasi sudah disampaikan KPU sejak 9 sampai 24 November 2017. Informasi ini kita sampaikan di berbagai media dan spanduk,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan paling sedikit 26.733 pendukung dan tersebar paling sedikit di delapan Kecamatan di Kabupaten Sanggau.
Hal ini sesuai keputusan KPU Sanggau nomor: 14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018.
“Untuk dokumen pasangan bakal calon perseorangan diserahkan dalam bentuk sofcopy dan hardcopy yang dilampiri foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Sanggau paling sedikit satu tahun,” paparnya.
Dokumen dukungan paslon perseorangan, lanjutnya, diserahkan ke KPU dalam tiga rangkap.
Untuk itu, ia mengimbau agar tim bakal pasangan calon perseorangan sesegera mungkin berkoordinasi dengan KPU Sanggau untuk dibimtek soal SILON (Sistem Informasi Pencalonan) berkaitan dengan format dukungan yang akan diinput.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau, Inosensius menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan KPUD.
“Seluruh proses penyelengaraan tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan KPUD diawasi oleh Panwaslu. Kita juga menempatkan petugas dari Panwas dalam proses penerimaan calon nantinya,” tandasnya. (Leo)
Comment