Audiensi Dengan Wali Kota, KPU Pontianak Sampaikan Skenario Jadwal Pilkada
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di ruang VIP, Kamis (1/10/2020). Dalam pertemuan tersebut, membahas berbagai hal terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Edi menyebut, untuk jadwal pilkada masih menunggu Undang-undang (UU).
“Apakah di tahun 2022, 2023 atau 2024,” ujarnya.
Dibahasnya persiapan pilkada sejak sekarang lantaran berkaitan dengan penyusunan anggaran sehingga tidak mendadak.
“Misalnya Pilkada ternyata dilaksanakan pada tahun 2022, anggaran yang harus disiapkan tentunya cukup besar. Tetapi kalau dicicil dari tahun 2021 sudah dianggarkan sehingga tidak dadakan,” katanya.
Selain soal persiapan menghadapi Pilkada, pihak KPU Kota Pontianak juga membahas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi.
“Diperlukan tambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilih maupun panitia,” ungkapnya.
Dalam hal updating data kependudukan, Edi menyatakan pihaknya siap memfasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
“Baik itu terkait data penduduk yang pindah, lahir maupun meninggal,” tuturnya.
Dirinya menyebut, masa jabatannya selaku Wali Kota Pontianak akan berakhir pada 2023. Saat ini ia hanya akan fokus pada pekerjaannya dalam menjalankan amanah. Edi berharap janji-janji politiknya bisa terpenuhi.
“Harapannya melebihi target-target yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi menerangkan, audiensi pihaknya dengan Wali Kota Pontianak dalam rangka menyampaikan terkait persiapan Pilkada Kota Pontianak. Sebab menurutnya, berdasarkan kebiasaan terkait persiapan Pilkada terutama berkaitan anggaran selalu disiapkan sejak awal.
“Kita berkoordinasi dengan Wali Kota Pontianak untuk menyampaikan kisaran angka kasar perkiraan anggaran Pilkada kita kedepan agar Pemkot Pontianak bisa mempersiapkannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan sejauh ini KPU Kota Pontianak sudah memperkirakan anggaran dengan berdasarkan Pilkada 2018 lalu. Kemudian ditambah beberapa item-item yang berbeda seperti pengadaan kotak suara, bilik.
“Dan juga pencadangan pengadaan APD bagi pemilih, penyelenggara dan badan ad hoc,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak masih belum diketahui. Akan tetapi berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 masih pada tahun 2024. Namun, kata dia, saat ini DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017.
“Dalam draf revisi itu ada perubahan-perubahan terkait kapan pilkada serentak setelah 2020. Ada beberapa skenario 2022, 2023, sehingga perlu diantisipasi sejak awal,” papar Deni.
Ia menyampaikan jumlah kasar perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak di kisaran Rp40 miliar. KPU Kota Pontianak menurutnya juga mempersiapkan dengan jumlah calon maksimal. Penetapan anggaran dikatakannya masuk pada tahun dimulai tahapan.
Dalam Pemilu, lanjut Deni, ada dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan. Terkait penganggaran masuk pada persiapan. Sehingga beberapa bulan sebelum pelaksanaan maka pembahasan anggaran dimulai secara intensif antara KPU dan Pemda.
“Perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak itu sekitar Rp40 miliar, tapi itu perkiraan kasar,” tutupnya. (prokopim)
Comment