Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Sebanyak 79 orang CPNS Formasi tahun 2018 mengikuti pengarahan dan
penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangakatan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang
dilangsungkan di Mess Pemda Sekadau, Selasa (26/3/2019).
Bupati Sekadau, Rupinus dalam arahannya menekankan agar para
CPNS betah melaksanakan tugas sekalipun di daerah pedalaman.
“Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan
minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa
mengajukan pindah,” tegas Rupinus.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu turut mengingatkan
agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas dan menjaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Segera sesuaikan diri di tempat tugas saudara dan jaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau,
Zakaria mengatakan bahwa para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal
(TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur
menjadi 1 Juli 2019.
Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya
mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari
raya Idul Fitri.
“Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada
lagi yang minta izin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru
langsung mengajar, yang kesehatan langsung berikan pelayanan,” tukas Sekda.
Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara
mental dan materi jelang masa tugas.
“Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni
pengetahuan baik, skill bagus dan perilaku baik,” pungkas Zakaria. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Sebanyak 79 orang CPNS Formasi tahun 2018 mengikuti pengarahan dan
penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangakatan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang
dilangsungkan di Mess Pemda Sekadau, Selasa (26/3/2019).
Bupati Sekadau, Rupinus dalam arahannya menekankan agar para
CPNS betah melaksanakan tugas sekalipun di daerah pedalaman.
“Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan
minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa
mengajukan pindah,” tegas Rupinus.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu turut mengingatkan
agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas dan menjaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Segera sesuaikan diri di tempat tugas saudara dan jaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau,
Zakaria mengatakan bahwa para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal
(TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur
menjadi 1 Juli 2019.
Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya
mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari
raya Idul Fitri.
“Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada
lagi yang minta izin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru
langsung mengajar, yang kesehatan langsung berikan pelayanan,” tukas Sekda.
Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara
mental dan materi jelang masa tugas.
“Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni
pengetahuan baik, skill bagus dan perilaku baik,” pungkas Zakaria. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini