KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 396 orang CPNS dari berbagai formasi, menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (25/05/2022).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang dirangkai dengan penyematan pin KORPRI secara simbolis kepada CPNS dan P3K dengan disaksikan beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sutarmidji menyampaikan, bahwa pengadaan ASN/PNS ini merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah baik ASN maupun P3K.
Ia pun berharap, agar para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.
“Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut, maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi,” kata Sutarmidji.
Ia menekankan, para CPNS harus dapat menanamkan 4 indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.
“Minimal 4 indikator yang harus ada pada diri saudara, yaitu kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan skill (kemampuan). Kemampuan bekerja harus dimiliki, saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik. Karena saudara sudah dibekali dasar pendidikannya,” tutur Gubernur. (Wnd)
Comment