Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 25 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 396 orang CPNS dari berbagai formasi, menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (25/05/2022).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang dirangkai dengan penyematan pin KORPRI secara simbolis kepada CPNS dan P3K dengan disaksikan beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sutarmidji menyampaikan, bahwa pengadaan ASN/PNS ini merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah baik ASN maupun P3K.
Ia pun berharap, agar para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.
"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut, maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji.
Ia menekankan, para CPNS harus dapat menanamkan 4 indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.
"Minimal 4 indikator yang harus ada pada diri saudara, yaitu kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan skill (kemampuan). Kemampuan bekerja harus dimiliki, saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik. Karena saudara sudah dibekali dasar pendidikannya," tutur Gubernur. (Wnd)
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 396 orang CPNS dari berbagai formasi, menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (25/05/2022).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang dirangkai dengan penyematan pin KORPRI secara simbolis kepada CPNS dan P3K dengan disaksikan beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sutarmidji menyampaikan, bahwa pengadaan ASN/PNS ini merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah baik ASN maupun P3K.
Ia pun berharap, agar para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.
"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut, maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji.
Ia menekankan, para CPNS harus dapat menanamkan 4 indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.
"Minimal 4 indikator yang harus ada pada diri saudara, yaitu kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan skill (kemampuan). Kemampuan bekerja harus dimiliki, saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik. Karena saudara sudah dibekali dasar pendidikannya," tutur Gubernur. (Wnd)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini