KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tidak melakukan pindah tugas tempat kerja. Karena jika mau melakukan pindah tugas kerja, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari P3K.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Bupati Fransiskus, saat memberikan pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di Rumah Adat Melayu-Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Rabu (29/06/2022).
“Mungkin kalau ada yang minta pindah, harus mengundurkan diri, dan jika mau bertugas ditempat yang ingin anda mau, harus mengundurkan diri dan mengikuti tes kembali. Saya berharap anda semua bisa terus melaksanakan tugas dengan baik,” jelas Fransiskus.
Penyerahan SK beserta penandatanganan SPK ASN P3K Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 berjumlah 425 orang yang terdiri dari P3K Guru Sekolah Dasar (SD), 232 orang serta P3K Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 193 orang Guru Taman Kanak-kanak (TK).
Selanjutnya, Bupati Fransiskus berpesan kepada P3K Guru untuk dapat bekerja secara baik dan bertanggung jawab, dengan bertujuan mendukung serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ia juga mengingatkan, perjuangan menjadi P3K tidaklah mudah, dimana mereka harus mengikuti tes seperti CAT dan UNBK dan bersaing dengan banyak peserta.
“Beruntung kalian telah terpilih dan lulus menjadi P3K Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai guru kalian harus mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman era digitalisasi dan modern, kita harus mampu menyesuaikan diri dengan tujuan agar kualitas anak didik kita menjadi SDM yang unggul,” pesan Fransiskus. (Ishaq)
Comment