Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 22 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 333 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Guru Tahap II menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (22/06/2022).
Kepada seluruh P3K ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap, untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan dan kedepan nanti murid bisa lebih pandai dari guru.
"Kalau saudara tidak menguasai materi, maka murid akan lebih pintar dari saudara. Ketika murid banyak tahu dari guru, maka secara psikologis akan mempengaruhi saudara sebagai guru," ungkap Sutarmidji.
Setelah menyandang status P3K, maka tidak ada lagi permasalahan antara PNS dan P3K, karena statusnya saat ini sudah sangat jelas. Kendati demikian, gubernur meminta para P3K Guru untuk bersabar dan selalu mencermati perkembangan terkait aturan P3K yang masih cukup panjang, sembari pemerintah menata birokrasi di tataran pegawai dan pejabatnya.
"Tidak hanya di jajaran kepegawaian, pejabat pun juga ditata. Eselon IV sudah hampir tidak ada, eselon II banyak perampingan perangkat daerah dan ini seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga yang dikerjakan oleh manusia semakin hari semakin simpel," tuturnya.
"Artinya,sebagai guru, saudara tidak perlu menggunakan tenaga yang sangat besar, tetapi harus bisa mengikuti perkembangan itu," tegas Gubernur Kalbar di hadapan seluruh peserta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengemukakan, bahwa SK yang diberikan kepada 333 orang P3K Guru SMAN/SMKN/ SLBN, di seluruh Kalbar Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahun 2021. Sedangkan untuk Tahap I-nya sudah diberikan kepada 392 orang.
"Setelah ini mereka akan menandatangani surat penunjukan menjalankan tugas sebelum tanggal 1. Karena, kalau lewat tanggal 1, mereka tidak dapat gaji," kata Ani Sofyan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 333 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Guru Tahap II menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (22/06/2022).
Kepada seluruh P3K ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap, untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan dan kedepan nanti murid bisa lebih pandai dari guru.
"Kalau saudara tidak menguasai materi, maka murid akan lebih pintar dari saudara. Ketika murid banyak tahu dari guru, maka secara psikologis akan mempengaruhi saudara sebagai guru," ungkap Sutarmidji.
Setelah menyandang status P3K, maka tidak ada lagi permasalahan antara PNS dan P3K, karena statusnya saat ini sudah sangat jelas. Kendati demikian, gubernur meminta para P3K Guru untuk bersabar dan selalu mencermati perkembangan terkait aturan P3K yang masih cukup panjang, sembari pemerintah menata birokrasi di tataran pegawai dan pejabatnya.
"Tidak hanya di jajaran kepegawaian, pejabat pun juga ditata. Eselon IV sudah hampir tidak ada, eselon II banyak perampingan perangkat daerah dan ini seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga yang dikerjakan oleh manusia semakin hari semakin simpel," tuturnya.
"Artinya,sebagai guru, saudara tidak perlu menggunakan tenaga yang sangat besar, tetapi harus bisa mengikuti perkembangan itu," tegas Gubernur Kalbar di hadapan seluruh peserta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengemukakan, bahwa SK yang diberikan kepada 333 orang P3K Guru SMAN/SMKN/ SLBN, di seluruh Kalbar Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahun 2021. Sedangkan untuk Tahap I-nya sudah diberikan kepada 392 orang.
"Setelah ini mereka akan menandatangani surat penunjukan menjalankan tugas sebelum tanggal 1. Karena, kalau lewat tanggal 1, mereka tidak dapat gaji," kata Ani Sofyan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini