KalbarOnline, Kayong Utara – Pemkab Kayong Utara melalui Kepala BKPSDM, Jumadi menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tidak boleh pindah tugas dari tempat dirinya ditugaskan.
“Memang dalam aturannya, PPPK itu tidak boleh pindah, karena dia mengisi slot (tenaga guru, red) yang kosong,” hal itu disampaikan Kepala BKPSDM, Jumadi kepada sejumlah awak media seusai pelantikan PPPK Jabatan Fungsional Guru, di Aula Istana Rakyat, Jumat, 28 Juli 2023.
Dirinya juga menegaskan, bagi PPPK guru yang mengajukan pindah maka akan dianggap berhenti menjadi ASN.
“Jadi kalau dia pindah dia dianggap berhenti, itu sudah sesuai aturannya dan mereka tanda tangani perjanjian kerjanya, walaupun mereka sudah lama mengabdi. Karena itu aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat seperti itu,” pungkasnya.
Selain itu, Jumadi mengimbau kepada PPPK guru agar mengabdikan diri, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta taati aturan yang berlaku.
“Imbauan kami kepada teman-teman guru yang baru masuk ini, laksanakan tugas dengan sebaiknya, taati aturan-aturan yang berlaku, karena PPPK inikan walaupun 5 tahun sekali tapi evaluasinya setiap tahun,” terangnya.
“Jadi kita tidak mau mendengar, misalnya ada evaluasi dari kepala sekolah bahwa bersangkutan misalnya bolos atau segala macam, ya kepala sekolahnya bisa merekomendasikan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk kita perpanjang lagi,” jelas Jumadi. (Santo)
Comment