Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 April 2021 |
DPRD Sekadau Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KalbarOnline, Sekadau – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih, Aron-Subandrio pada Pilkada serentak tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jumat (16/4/2021).
Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi yang memimpin jalannya rapat mengatakan, rapat paripurna yang digelar ini berdasarkan enam dasar hukum dan peraturan perundang-undangan. Di mana, kata dia, rapat paripurna tersebut dalam rangka pengusulan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada Sekadau 2020.
"Selanjutnya akan diusulkan pengangkatan dan pengesahan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau," ujarnya.

Kemudian, lanjut Handi, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, DPRD Sekadau akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Barat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan di Pontianak oleh Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini telah menetapkan pengumuman nomor: 170/DPRD/37/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Sekadau 2020. Kemudian pengesahan berita acara pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 oleh KPU Kabupaten Sekadau.
Selain itu juga dilakukan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor:170/DPRD/38/II/2021 tentang usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Seperti diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Aron-Subandrio telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Sekadau sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Barat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020.
Tampak hadir, Pj Bupati Sekadau, Ani Sofian, Pj Sekda Sekadau, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Aron-Subandrio, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, para pimpinan dan anggota DPRD Sekadau serta para tamu undangan lainnya.
DPRD Sekadau Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KalbarOnline, Sekadau – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih, Aron-Subandrio pada Pilkada serentak tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jumat (16/4/2021).
Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi yang memimpin jalannya rapat mengatakan, rapat paripurna yang digelar ini berdasarkan enam dasar hukum dan peraturan perundang-undangan. Di mana, kata dia, rapat paripurna tersebut dalam rangka pengusulan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada Sekadau 2020.
"Selanjutnya akan diusulkan pengangkatan dan pengesahan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau," ujarnya.

Kemudian, lanjut Handi, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, DPRD Sekadau akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Barat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan di Pontianak oleh Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini telah menetapkan pengumuman nomor: 170/DPRD/37/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Sekadau 2020. Kemudian pengesahan berita acara pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 oleh KPU Kabupaten Sekadau.
Selain itu juga dilakukan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor:170/DPRD/38/II/2021 tentang usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Seperti diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Aron-Subandrio telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Sekadau sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Barat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020.
Tampak hadir, Pj Bupati Sekadau, Ani Sofian, Pj Sekda Sekadau, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Aron-Subandrio, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, para pimpinan dan anggota DPRD Sekadau serta para tamu undangan lainnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini