Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 Desember 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, terpaksa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan sebagai anggota Polri.
Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).
Kapolres France menjelaskan, Bripka Denny dan Bripka Heri diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022.
"(PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022," ucapnya.
Kendati tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun upacara tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini dan pejabat utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.
[caption id="attachment_124637" align="aligncenter" width="1280"]
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap dua anggota Polres Kapuas Hulu, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022). (Foto: Ishaq)[/caption]
Lebih lanjut Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.
Kapolres pun meminta agar upacara PTDH ini bisa menjadi introspeksi terhadap seluruh anggota Polres Kapuas Hulu, agar dapat menjalankan tugas secara profesional ke depannya, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres juga berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
"Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dalam pelaksanaan tugas di kepolisian," tutur AKBP France.
Sebagai informasi, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, semasa aktif di dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, terpaksa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan sebagai anggota Polri.
Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).
Kapolres France menjelaskan, Bripka Denny dan Bripka Heri diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022.
"(PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022," ucapnya.
Kendati tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun upacara tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini dan pejabat utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.
[caption id="attachment_124637" align="aligncenter" width="1280"]
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap dua anggota Polres Kapuas Hulu, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022). (Foto: Ishaq)[/caption]
Lebih lanjut Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.
Kapolres pun meminta agar upacara PTDH ini bisa menjadi introspeksi terhadap seluruh anggota Polres Kapuas Hulu, agar dapat menjalankan tugas secara profesional ke depannya, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres juga berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
"Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dalam pelaksanaan tugas di kepolisian," tutur AKBP France.
Sebagai informasi, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, semasa aktif di dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini