Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 22 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis nampaknya tak segan memecat anggotanya yang dianggap tidak telah mencoreng nama baik Polri. Hal itu terbukti dari banyaknya personel Korps Bhayangkara yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada periode 2020.
“Polri memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri dipecat PTDH,” ucap Idham di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Kendati demikian, Idham pun tak melupakan bagi jajarannya yang berprestasi. Secara menyeluruh ada 1.778 penghargaan yang dikeluarkan sepanjang 2020. Dengan rincian 1659 kepada anggota Polri, 87 kepada warga, dan 32 kepada instansi mitra Polri.
“Polri juga mengusulkan 73.978 Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara,” imbuh Idham.
Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?
Baca Juga: Suhada: Polisi Memberi Tahu, Bahwa Anak Bapak Kami Bunuh
Selain itu, Idham juga memutuskan tidak ada anggota Polri yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan (Anjak). Idham juga selama periode 2020 menaikan status 7 Polda jajaran dari tipe B ke tipe A, atau naik satu tingkatan. Selain itu, Polri sepanjang 2020 juga menambah 14 satuan kerja baru.
“64 kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemda, dan 47 negara serta MoU dengan 2 negara,” tukas Idham.
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis nampaknya tak segan memecat anggotanya yang dianggap tidak telah mencoreng nama baik Polri. Hal itu terbukti dari banyaknya personel Korps Bhayangkara yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada periode 2020.
“Polri memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri dipecat PTDH,” ucap Idham di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Kendati demikian, Idham pun tak melupakan bagi jajarannya yang berprestasi. Secara menyeluruh ada 1.778 penghargaan yang dikeluarkan sepanjang 2020. Dengan rincian 1659 kepada anggota Polri, 87 kepada warga, dan 32 kepada instansi mitra Polri.
“Polri juga mengusulkan 73.978 Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara,” imbuh Idham.
Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?
Baca Juga: Suhada: Polisi Memberi Tahu, Bahwa Anak Bapak Kami Bunuh
Selain itu, Idham juga memutuskan tidak ada anggota Polri yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan (Anjak). Idham juga selama periode 2020 menaikan status 7 Polda jajaran dari tipe B ke tipe A, atau naik satu tingkatan. Selain itu, Polri sepanjang 2020 juga menambah 14 satuan kerja baru.
“64 kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemda, dan 47 negara serta MoU dengan 2 negara,” tukas Idham.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini