Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 13 Maret 2023 |
KalbarOnline, Melawi - Satu anggota Polres Melawi resmi dipecat dari institusi Polri. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu pun berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mako Polres Melawi, Senin (13/03/2023) pagi, tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan.
Kegiatan upacara PTDH ini dipimpin oleh Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i. Dalam arahannya, kapolres menyatakan, PTDH oknum personel Polres Melawi dari dinas Polri sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Nomor: KEP/87/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 atas nama Bripka Dhanu.
AKBP Muhammad mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar upacara PTDH ini dijadikan warning, untuk senantiasa menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.
“Salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres Melawi adalah merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi anggota Polres Melawi atas nama Bripka Dhanu yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan/norma-norma etika dan disiplin anggota polri,” jelas AKBP Muhammad.
Ia menegaskan, untuk menjaga etika, moral dan perbuatan, anggota Polri harus tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan. Polres Melawi pun lanjutnya, telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota Polri/ASN Polri khususnya di Polres Melawi.
“Bahwa penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP), berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” paparnya.
Kembali, AKBP Muhammad meminta kepada seluruh personel Polres Melawi agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik profesi Polri.
"Dan agar tidak menyalahgunakan wewenang baik pemakai maupun pengedar narkotika dan lainnya karena setiap kejahatan pasti ada sanksi hukumnya," jelasnya.
Sebelum menutup arahannya, AKBP Muhammad menyampaikan kepada seluruh personel Polres Melawi dan polsek jajaran, semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.
"Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan institusi Polri, ” tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Melawi - Satu anggota Polres Melawi resmi dipecat dari institusi Polri. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu pun berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mako Polres Melawi, Senin (13/03/2023) pagi, tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan.
Kegiatan upacara PTDH ini dipimpin oleh Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i. Dalam arahannya, kapolres menyatakan, PTDH oknum personel Polres Melawi dari dinas Polri sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Nomor: KEP/87/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 atas nama Bripka Dhanu.
AKBP Muhammad mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar upacara PTDH ini dijadikan warning, untuk senantiasa menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.
“Salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres Melawi adalah merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi anggota Polres Melawi atas nama Bripka Dhanu yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan/norma-norma etika dan disiplin anggota polri,” jelas AKBP Muhammad.
Ia menegaskan, untuk menjaga etika, moral dan perbuatan, anggota Polri harus tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan. Polres Melawi pun lanjutnya, telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota Polri/ASN Polri khususnya di Polres Melawi.
“Bahwa penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP), berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” paparnya.
Kembali, AKBP Muhammad meminta kepada seluruh personel Polres Melawi agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik profesi Polri.
"Dan agar tidak menyalahgunakan wewenang baik pemakai maupun pengedar narkotika dan lainnya karena setiap kejahatan pasti ada sanksi hukumnya," jelasnya.
Sebelum menutup arahannya, AKBP Muhammad menyampaikan kepada seluruh personel Polres Melawi dan polsek jajaran, semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.
"Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan institusi Polri, ” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini