Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 10 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Satu personel Polresta Pontianak, Brigadir Polisi RT, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba.
RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini. RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.
[caption id="attachment_151700" align="alignnone" width="1600"]
Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba. (Foto: Istimewa)[/caption]
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi RT digelar di halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/01/2024).
“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Ia berharap kepada seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan buruk lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga.
“Agar lebih mawas diri, jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” tegas Adhe. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Satu personel Polresta Pontianak, Brigadir Polisi RT, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba.
RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini. RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.
[caption id="attachment_151700" align="alignnone" width="1600"]
Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba. (Foto: Istimewa)[/caption]
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi RT digelar di halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/01/2024).
“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Ia berharap kepada seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan buruk lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga.
“Agar lebih mawas diri, jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” tegas Adhe. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini