Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 31 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain poligami, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi poliandri atau perempuan memiliki suami lebih satu suami.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku prihatin mendengarkan kabar tersebut. Menurutnya ini jelas melanggar norma kesusilaan bagi ASN tersebut. Karena hukum juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.
“Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Hal ini akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan. Itu pelanggaran berat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ada aturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri.
Selain itu, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
“Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku,” katanya.
Oleh karena itu Guspardi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.
“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Tjahjo mengaku mendapatkan informasi ada lima laporan kasus mengenai poliandri yang dilakukan oleh ASN tersebut.
KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain poligami, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi poliandri atau perempuan memiliki suami lebih satu suami.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku prihatin mendengarkan kabar tersebut. Menurutnya ini jelas melanggar norma kesusilaan bagi ASN tersebut. Karena hukum juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.
“Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Hal ini akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan. Itu pelanggaran berat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ada aturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri.
Selain itu, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
“Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku,” katanya.
Oleh karena itu Guspardi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.
“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Tjahjo mengaku mendapatkan informasi ada lima laporan kasus mengenai poliandri yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini