Waduh, Menteri PANRB Direpotkan Fenomena Poliandri di Kalangan ASN

KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengaku beberapa waktu lalu, dirinya sempat memutus perkara pernikahan berdasarkan laporan dari pasangan resmi ASN tersebut. Fenomena tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Awalnya, Tjahjo menceritakan mengenai pengalaman dirinya selama satu tahun menjabat sebagai Menteri PANRB yang bertugas memutuskan memberi sanksi ASN yang melanggar disiplin. Diakuinya kondisi ini cukup merepotkan.

Baca Juga :  Komisi X Sayangkan Aksi Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bolaang Mongondow

“Jadi, saya pernah memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Perempuan ASN punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan sah dari suami yang sah dan didukung pengaduan pimpinan. Ini trend baru, ya, karena biasanya laporan yang masuk itu poligami,” ungkap Tjahjo , Jumat (28/8/2020).

Tjahjo juga menyebut laporan poligami yang diterimanya cukup tinggi jumlahnya. Seperti istri sah mengadukan suaminya dan meminta Kementerian agar memberikan sanksi. Padahal menurut dia, sejak zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, ASN tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, kecuali memenuhi syarat khusus.

“Atas aduan istri tersebut (tidak terima suaminya menikah lagi), ya, kami beri sanksi nonjob tapi tidak dipecat. Nah, memang syarat yang berat itu membuat izin poligami sangat sulit di kalangan ASN,” ucap Tjahjo.

Baca Juga :  Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Komitmen Lanjutkan Penataan Kota Tangsel Secara Serius

Selain menikah lagi tanpa izin, ia juga menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang berbuah sanksi, di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba. Men PAN menegaskan soal ASN radikalisme dan terorisme, langsung diberikan sanksi berat seperti nonjob, dan jika menolak langsung dipecat.

”Lalu, yang kedua ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak,” ucap Tjahjo. [rif]

Comment