Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 29 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah mengatakan, apabila satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa data pokok pendidikan (Dapodik), maka akan segera ditindak oleh pemerintah daerah (pemda).
“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum, dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita meminta pemda langsung stop pelaksanaan tatap muka,” ujarnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).
“Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB (Surat Keputusan Bersama Empat Menteri) dan pasal 17 (UU 23 Tahun 2014) disampaikan kalau tidak sesuai aturan, artinya langsung kita suruh tutup,” sambungnya.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.
“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka
Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri juga menyebut bahwa untuk kewenangan pemberian sanksi sekolah yang melanggar pemda setempat.
“Sekolah-sekolah itu yang punya pemda, yang punya guru pemda, Kemendagri, kepala sekolah juga pemda. Tadi udah ada langkah kalau tidak memenuhi standar akan distop,” imbuhnya.
KalbarOnline.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah mengatakan, apabila satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa data pokok pendidikan (Dapodik), maka akan segera ditindak oleh pemerintah daerah (pemda).
“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum, dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita meminta pemda langsung stop pelaksanaan tatap muka,” ujarnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).
“Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB (Surat Keputusan Bersama Empat Menteri) dan pasal 17 (UU 23 Tahun 2014) disampaikan kalau tidak sesuai aturan, artinya langsung kita suruh tutup,” sambungnya.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.
“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka
Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri juga menyebut bahwa untuk kewenangan pemberian sanksi sekolah yang melanggar pemda setempat.
“Sekolah-sekolah itu yang punya pemda, yang punya guru pemda, Kemendagri, kepala sekolah juga pemda. Tadi udah ada langkah kalau tidak memenuhi standar akan distop,” imbuhnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini