Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 17 Februari 2017 |
Warga Keluhkan Air Parit Jalan Martadinata Berubah Warna dan Berbau
KalbarOnline, Pontianak – Warga Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak barat, Kota Pontianak, mengeluhkan kondisi air parit di tepi Jalan Martadinata.
Sebab air parit tersebut diketahui berwarna hijau stabilo dan mengeluarkan bau tak sedap.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono akan memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, untuk mengecek langsung ke lokasi Parit di jalan Martadinata yang dikeluhkan warga.
“Saya akan tugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak untuk segera mengecek ke lapangan, karena itu tugas dari DLH, untuk mengecek seluruh limbah pencemaran yang ada di Kota Pontianak,” ujarnya, Selasa (14/2) kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa DLH akan membawa alat untuk mengecek langsung, jika misalnya air yang berubah warna tersebut disebabkan oleh limbah usaha yang ada di sekitar lokasi, akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan.
“Jika misalnya dia tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), akan kita peringatkan untuk mereka menyiapkan. IPAL itu wajib, karena salah satu untuk izin usaha itu harus mempunyai standar-standar, tidak boleh langsung dibuang limbah itu ke saluran umum,” pungkasnya. (Fai)
Warga Keluhkan Air Parit Jalan Martadinata Berubah Warna dan Berbau
KalbarOnline, Pontianak – Warga Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak barat, Kota Pontianak, mengeluhkan kondisi air parit di tepi Jalan Martadinata.
Sebab air parit tersebut diketahui berwarna hijau stabilo dan mengeluarkan bau tak sedap.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono akan memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, untuk mengecek langsung ke lokasi Parit di jalan Martadinata yang dikeluhkan warga.
“Saya akan tugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak untuk segera mengecek ke lapangan, karena itu tugas dari DLH, untuk mengecek seluruh limbah pencemaran yang ada di Kota Pontianak,” ujarnya, Selasa (14/2) kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa DLH akan membawa alat untuk mengecek langsung, jika misalnya air yang berubah warna tersebut disebabkan oleh limbah usaha yang ada di sekitar lokasi, akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan.
“Jika misalnya dia tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), akan kita peringatkan untuk mereka menyiapkan. IPAL itu wajib, karena salah satu untuk izin usaha itu harus mempunyai standar-standar, tidak boleh langsung dibuang limbah itu ke saluran umum,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini