Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 02 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Front Persatuan Islam kini muncul setelah pemerintah resmi melarang aktivitas dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak berserikat dan berpendapat. Namun bagi nama baru FPI itu harus taat pada hukum jangan melenceng dari Pancasila.
“Kami berharap ormas yang ada (Front Persatuan Islam) mengedepankan persatuan, ketertiban, dan taat hukum,” ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan jika nantinya Front Persatuan Islam melakukan tindakan yang menyimpang seperti FPI, pemerintah akan kembali melakukan tindakan tegas.
Baca juga: DPR Sebut Pemerintah Sudah Tepat Melarang Aktivitas FPI, Ini Alasannya
“Jika dalam perjalanannya ormas tersebut, baik yang lama ataupun yang baru melakukan pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum yang adil dan objektif,” katanya.
Sebelumnya, Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas pada Rabu (30/12) oleh pemerintah. Pengumuman tersebut pun mengejutkan berbagai pihak termasuk FPI sendiri. Atas pembubaran tersebut, FPI menyatakan membentuk organisasi baru yakni Front Persatuan Islam.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, dengan pergantian nama FPI tidak berubah, melainkan hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Front Persatuan Islam ini dideklarasikan oleh 19 tokoh FPI.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Front Persatuan Islam kini muncul setelah pemerintah resmi melarang aktivitas dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak berserikat dan berpendapat. Namun bagi nama baru FPI itu harus taat pada hukum jangan melenceng dari Pancasila.
“Kami berharap ormas yang ada (Front Persatuan Islam) mengedepankan persatuan, ketertiban, dan taat hukum,” ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan jika nantinya Front Persatuan Islam melakukan tindakan yang menyimpang seperti FPI, pemerintah akan kembali melakukan tindakan tegas.
Baca juga: DPR Sebut Pemerintah Sudah Tepat Melarang Aktivitas FPI, Ini Alasannya
“Jika dalam perjalanannya ormas tersebut, baik yang lama ataupun yang baru melakukan pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum yang adil dan objektif,” katanya.
Sebelumnya, Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas pada Rabu (30/12) oleh pemerintah. Pengumuman tersebut pun mengejutkan berbagai pihak termasuk FPI sendiri. Atas pembubaran tersebut, FPI menyatakan membentuk organisasi baru yakni Front Persatuan Islam.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, dengan pergantian nama FPI tidak berubah, melainkan hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Front Persatuan Islam ini dideklarasikan oleh 19 tokoh FPI.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini