Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 26 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi. Salah satu bentuk nyata dari program ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada Rabu (25/06/2025).
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dua kejahatan lintas negara yang kerap menjadikan masyarakat desa sebagai sasaran utama.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ali Husni, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Dalam sambutannya, Ali Husni menjelaskan, bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sejak dini.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka paham dan waspada terhadap berbagai modus TPPO dan TPPM yang sering berkedok tawaran kerja ke luar negeri atau pernikahan dengan warga negara asing,” jelas Ali Husni.
Ia menambahkan, bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen perjalanan yang sah, serta prosedur kerja ke luar negeri yang legal, menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya eksploitasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif Imigrasi. Jika menemukan indikasi keberangkatan ilegal atau aktivitas mencurigakan yang terkait keimigrasian, segera laporkan ke pihak berwenang," tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, warga Desa Pagar Mentimun tampak antusias mengikuti sesi pemaparan materi serta diskusi interaktif. Mereka diberi pemahaman praktis mengenai tata cara membuat paspor, pentingnya verifikasi informasi sebelum menerima tawaran kerja, serta bahaya sindikat perdagangan orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan masyarakat desa dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan partisipatif, Imigrasi Ketapang berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah tindak kejahatan keimigrasian yang masih menjadi tantangan serius di daerah perbatasan dan wilayah pedesaan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi. Salah satu bentuk nyata dari program ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada Rabu (25/06/2025).
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dua kejahatan lintas negara yang kerap menjadikan masyarakat desa sebagai sasaran utama.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ali Husni, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Dalam sambutannya, Ali Husni menjelaskan, bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sejak dini.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka paham dan waspada terhadap berbagai modus TPPO dan TPPM yang sering berkedok tawaran kerja ke luar negeri atau pernikahan dengan warga negara asing,” jelas Ali Husni.
Ia menambahkan, bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen perjalanan yang sah, serta prosedur kerja ke luar negeri yang legal, menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya eksploitasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif Imigrasi. Jika menemukan indikasi keberangkatan ilegal atau aktivitas mencurigakan yang terkait keimigrasian, segera laporkan ke pihak berwenang," tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, warga Desa Pagar Mentimun tampak antusias mengikuti sesi pemaparan materi serta diskusi interaktif. Mereka diberi pemahaman praktis mengenai tata cara membuat paspor, pentingnya verifikasi informasi sebelum menerima tawaran kerja, serta bahaya sindikat perdagangan orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan masyarakat desa dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan partisipatif, Imigrasi Ketapang berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah tindak kejahatan keimigrasian yang masih menjadi tantangan serius di daerah perbatasan dan wilayah pedesaan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini