Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 26 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO).
Pembentukan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/11/2025). Pembentukan ditandai dengan pembacaan deklarasi dan komitmen bersama penanganan TPPO tahun 2025.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang diwakili Staf Bidang Ahli dan Politik Pemprov Kalbar, Natalia Karyawati menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas TPPO.
“Komitmen itu telah tertuang dalam misi ke-8 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, yakni menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum, serta keadilan dan kesetaraan gender,” ungkapnya.
Natalia menjelaskan, Kalimantan Barat merupakan daerah sumber dan transit dari perdagangan orang yang tujuannya bekerja ke berbagai negara, seperti Tiongkok, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Arab Saudi, Kamboja dan Myanmar.
“Tapi ancaman ini tidak hanya terjadi pada warga yang bekerja di luar negeri, melainkan juga di dalam negeri, antar kabupaten maupun antar provinsi,” ujar Natalia.
Ia menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan dan keterampilan, terbatasnya peluang kerja, hingga keterlibatan jaringan sindikat. Karena itu, penanganan TPPO harus dilakukan menyeluruh, dari hulu ke hilir.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks. Modusnya terus berkembang mulai dari kawin kontrak, pengantin pesanan, magang kerja, hingga eksploitasi pekerja rumah tangga, penjaga toko, tenaga IT, dan yang terbaru, perekrutan sebagai penerjemah bahasa Mandarin,” ungkapnya.
Natalia memaparkan, delapan langkah strategis yang kini sedang dan akan dijalankan Pemprov Kalbar terkait memberantas perdagangan orang di antaranya:
1. Membentuk Gugus Tugas PP TPPO, sesuai Surat Keputusan Kapolri Selaku Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2025.
2. Melakukan sosialisasi masif dan edukasi pencegahan TPPO ke seluruh kabupaten/kota serta sekolah-sekolah.
3. Mendorong pembentukan Gugus Tugas PP TPPO di tingkat kabupaten/kota.
4. Memantau korban TPPO, baik yang berasal dari Myanmar, Tiongkok, Taiwan, Malaysia, maupun korban TPPO domestik.
5. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PP TPPO 2025 - 2029, sebagai pedoman jangka panjang penanganan.
6. Memberikan pelatihan, keterampilan, dan pemberdayaan bagi korban TPPO agar tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa prosedur.
7. Merancang pembangunan rumah perlindungan terpadu melalui dinas sosial.
8. Membentuk layanan terpadu satu atap untuk pelatihan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara legal dan aman.
“Penguatan koordinasi, kerja sama dan kolaborasi adalah kunci. Kita perlu membangun jejaring antar pemangku kepentingan untuk memastikan pencegahan dan penanganan TPPO berjalan efektif,” tuturnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO).
Pembentukan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/11/2025). Pembentukan ditandai dengan pembacaan deklarasi dan komitmen bersama penanganan TPPO tahun 2025.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang diwakili Staf Bidang Ahli dan Politik Pemprov Kalbar, Natalia Karyawati menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas TPPO.
“Komitmen itu telah tertuang dalam misi ke-8 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, yakni menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum, serta keadilan dan kesetaraan gender,” ungkapnya.
Natalia menjelaskan, Kalimantan Barat merupakan daerah sumber dan transit dari perdagangan orang yang tujuannya bekerja ke berbagai negara, seperti Tiongkok, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Arab Saudi, Kamboja dan Myanmar.
“Tapi ancaman ini tidak hanya terjadi pada warga yang bekerja di luar negeri, melainkan juga di dalam negeri, antar kabupaten maupun antar provinsi,” ujar Natalia.
Ia menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan dan keterampilan, terbatasnya peluang kerja, hingga keterlibatan jaringan sindikat. Karena itu, penanganan TPPO harus dilakukan menyeluruh, dari hulu ke hilir.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks. Modusnya terus berkembang mulai dari kawin kontrak, pengantin pesanan, magang kerja, hingga eksploitasi pekerja rumah tangga, penjaga toko, tenaga IT, dan yang terbaru, perekrutan sebagai penerjemah bahasa Mandarin,” ungkapnya.
Natalia memaparkan, delapan langkah strategis yang kini sedang dan akan dijalankan Pemprov Kalbar terkait memberantas perdagangan orang di antaranya:
1. Membentuk Gugus Tugas PP TPPO, sesuai Surat Keputusan Kapolri Selaku Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2025.
2. Melakukan sosialisasi masif dan edukasi pencegahan TPPO ke seluruh kabupaten/kota serta sekolah-sekolah.
3. Mendorong pembentukan Gugus Tugas PP TPPO di tingkat kabupaten/kota.
4. Memantau korban TPPO, baik yang berasal dari Myanmar, Tiongkok, Taiwan, Malaysia, maupun korban TPPO domestik.
5. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PP TPPO 2025 - 2029, sebagai pedoman jangka panjang penanganan.
6. Memberikan pelatihan, keterampilan, dan pemberdayaan bagi korban TPPO agar tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa prosedur.
7. Merancang pembangunan rumah perlindungan terpadu melalui dinas sosial.
8. Membentuk layanan terpadu satu atap untuk pelatihan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara legal dan aman.
“Penguatan koordinasi, kerja sama dan kolaborasi adalah kunci. Kita perlu membangun jejaring antar pemangku kepentingan untuk memastikan pencegahan dan penanganan TPPO berjalan efektif,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini