KalbarOnline.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi serentak secara nasional pada 2 November 2020 jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaksa untuk menandatangani draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Presiden KSPI Said Iqbal menduga, Jokowi akan menandatangani draf Undang-Undang sapu jagat tersebut pada Rabu (28/10) mendatang.
“Informasi yang berkembang, draf itu akan ditandatangani 28 Oktober 2020, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (26/10).
Said Iqbal menduga, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat pada 28 Oktober 2020. Namun pada 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 November 2020.
Saat penyerahan berkas judicial review ke MK, sambung Said, buruh akan melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
- Baca Juga: Selain Menggelar Aksi Massa, Buruh Siap Gugat UU Cipta Kerja di MK
“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga menyebut, akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, lanjut Said, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Aksi nasional serempak akan dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya.
Comment