Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Adi Liang Chi |
| Rabu, 04 Agustus 2021 |
Disdukcapil Ketapang Tutup Semua Layanan Hingga 16 Agustus
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang menutup sementara semua layanan baik tatap muka maupun online hingga dua pekan kedepan. Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Pegawai Disdukcapil mulai melakukan work from home (WFH) sejak Senin, 2 Agustus 2021.
Warga Ketapang yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan diimbau untuk datang hingga layanan tatap muka dibuka kembali pada Senin, 16 Agustus 2021. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19, terlebih angka kasus di Ketapang yang sedang melonjak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ketapang Mansen saat dihubungi mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 1435 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM Mikro.
“Semua layanan ditiadakan hingga 16 Agustus, semula kita akan menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office). Namun karena ada banyak pegawai di sekretariat yang terpapar virus kita putuskan ditutup," katanya, Selasa (3/8/2021).
Mansen menyebut karena semua pegawai Disdukcapil WFH, pihaknya juga meniadakan pelayan administrasi kependudukan secara online. Namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan legalisir ia mengarahkan untuk dapat menghubungi petugas yang bersangkutan.
“Kita sudah sebarkan pengumuman ini hingga ke Desa-desa, cuma kalau ada yang mau legalisir dan sifatnya mendesak bisa telepon bisa datang ke rumah petugasnya," ucapnya.
“Untuk pelayanan online tidak bisa, karena semua pegawai WFH jadi tidak ada yang bisa mengakses peralatan di Kantor. Kalau petugasnya di kantor itu bisa kita akses secara online," sambungnya.
Untuk itu ia meminta masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar dapat bersabar hingga layanan dibuka kembali.
“Karena situasi dan kondisi seperti ini, kita harap masyarakat dapat memaklumi," tandasnya. (Adi LC)
Disdukcapil Ketapang Tutup Semua Layanan Hingga 16 Agustus
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang menutup sementara semua layanan baik tatap muka maupun online hingga dua pekan kedepan. Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Pegawai Disdukcapil mulai melakukan work from home (WFH) sejak Senin, 2 Agustus 2021.
Warga Ketapang yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan diimbau untuk datang hingga layanan tatap muka dibuka kembali pada Senin, 16 Agustus 2021. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19, terlebih angka kasus di Ketapang yang sedang melonjak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ketapang Mansen saat dihubungi mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 1435 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM Mikro.
“Semua layanan ditiadakan hingga 16 Agustus, semula kita akan menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office). Namun karena ada banyak pegawai di sekretariat yang terpapar virus kita putuskan ditutup," katanya, Selasa (3/8/2021).
Mansen menyebut karena semua pegawai Disdukcapil WFH, pihaknya juga meniadakan pelayan administrasi kependudukan secara online. Namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan legalisir ia mengarahkan untuk dapat menghubungi petugas yang bersangkutan.
“Kita sudah sebarkan pengumuman ini hingga ke Desa-desa, cuma kalau ada yang mau legalisir dan sifatnya mendesak bisa telepon bisa datang ke rumah petugasnya," ucapnya.
“Untuk pelayanan online tidak bisa, karena semua pegawai WFH jadi tidak ada yang bisa mengakses peralatan di Kantor. Kalau petugasnya di kantor itu bisa kita akses secara online," sambungnya.
Untuk itu ia meminta masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar dapat bersabar hingga layanan dibuka kembali.
“Karena situasi dan kondisi seperti ini, kita harap masyarakat dapat memaklumi," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini