Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 17 Juli 2023 |
KalbarOnline, Pontianak-Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menanggapi kebijakan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru, yang dinilai mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis asing melakukan praktik di Indonesia. Ia merasa momen ini harusnya dijadikan introspeksi untuk memperbaiki kualitas dan pelayanan kesehatan.
“Jadi bagaimana kita sekarang di jajaran kesehatan, pelaku dunia kesehatan, kita bersatu bagaimana meningkatkan kualitas, meningkatkan pelayanan yang baik, itu saja,” kata Sutarmidji, Kamis (13/07/2023).
Jika semua sudah bisa berjalan dengan baik, dari sisi kualitas dan pelayanan kesehatan juga sudah baik, ia yakin tenaga kesehatan dan tenaga medis Indonesia pun bisa bersaing. Sehingga mereka yang berasal dari luar negeri pun berpikir kembali untuk masuk ke Indonesia.
“Ini jangan sampai nanti organisasi (dokter) spesialis menolak yang lain (dokter dari luar Kalbar) mau masuk di sini (Kalbar), padahal kita butuh,” kata dia.
Sutarmidji mengatakan, jumlah dokter spesialis di provinsi ini memang harus ditingkatkan, seiring dengan penambahan berbagai pelayanan di bidang kesehatan. Hanya saja, ia merasa dengan adanya UU Kesehatan yang baru, tidak lantas membuat tenaga kesehatan dan tenaga medis lokal takut kalah saing.
“Itukan (UU) hanya payung hukumnya saja. Kan belum tentu juga dokter asing mau ke sini. Memang mampu itu membayar (gaji) mereka, okelah kalau rumah sakit besar kan. Kalau (RSUD) Soedarso sih 10 tahun lagi belum tentu (bisa gunakan tenaga asing),” tutupnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak-Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menanggapi kebijakan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru, yang dinilai mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis asing melakukan praktik di Indonesia. Ia merasa momen ini harusnya dijadikan introspeksi untuk memperbaiki kualitas dan pelayanan kesehatan.
“Jadi bagaimana kita sekarang di jajaran kesehatan, pelaku dunia kesehatan, kita bersatu bagaimana meningkatkan kualitas, meningkatkan pelayanan yang baik, itu saja,” kata Sutarmidji, Kamis (13/07/2023).
Jika semua sudah bisa berjalan dengan baik, dari sisi kualitas dan pelayanan kesehatan juga sudah baik, ia yakin tenaga kesehatan dan tenaga medis Indonesia pun bisa bersaing. Sehingga mereka yang berasal dari luar negeri pun berpikir kembali untuk masuk ke Indonesia.
“Ini jangan sampai nanti organisasi (dokter) spesialis menolak yang lain (dokter dari luar Kalbar) mau masuk di sini (Kalbar), padahal kita butuh,” kata dia.
Sutarmidji mengatakan, jumlah dokter spesialis di provinsi ini memang harus ditingkatkan, seiring dengan penambahan berbagai pelayanan di bidang kesehatan. Hanya saja, ia merasa dengan adanya UU Kesehatan yang baru, tidak lantas membuat tenaga kesehatan dan tenaga medis lokal takut kalah saing.
“Itukan (UU) hanya payung hukumnya saja. Kan belum tentu juga dokter asing mau ke sini. Memang mampu itu membayar (gaji) mereka, okelah kalau rumah sakit besar kan. Kalau (RSUD) Soedarso sih 10 tahun lagi belum tentu (bisa gunakan tenaga asing),” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini