Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Koordinasi yang dimaksud, dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri dan unsur lainnya;m, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat lainnya.

Mendagri menyampaikan, upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga pilkada serentak tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” ujar Mendagri Tito dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Nama Pj Wali Kota Singkawang Tengah Digodok Mendagri, Siapa Saja?

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah pilkada serentak 2024 pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah. Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut, Tito juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung pilkada 2024. Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca Juga :  Pakar: Pemerintah AS Harus Jamin Prabowo Tak Diseret ke Peradilan

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil pilkada serentak 2024,” lanjutnya.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment