Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 02 November 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polda Kalbar menawarkan solusi kepada pelapor kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Iwan Darmawan agar menempuh jalur restorative justice (RJ) terhadap perkaranya.
Dengan begitu, proses pidana yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan itu tidak harus sampai ke pengadilan, melainkan bisa berakhir damai.
“Saya tadi sore tanggal 1 November sekitar jam 14.45 WIB dipanggil ke polda untuk menghadap ke kasubdit, karena beliau akan memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan kasus yang sedang berjalan. Selesai menghadap, ketemu kasubdit diperintahkan oleh dir (direktur) untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice,” terang Iwan, Selasa (01/11/2022).
Iwan mengatakan, kalau ia secara pribadi terima saja saran dari pihak Polda Kalbar itu, demi kebaikan bersama.
“Karena ditakutkan, beliau mengatakan di luar keadaannya ribut, ditakutkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, Iwan pun mengaku bersedia melakukan RJ lantaran tidak mau perkaranya berlarut-larut. Terpenting, haknya dibayar atau diselesaikan.
“Hak-hak kita diberikan, ya sudah,” sebutnya.
Iwan menjelaskan, nanti pihak Polda Kalbar akan mengundang dirinya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Urai Wisata selaku mantan Direktur PDAM Tirta Raya untuk melakukan RJ.
“Jadi kita akan membicarakan mekanisme pembayarannya. Untuk hal-hal lain sambil dalam pertemuan itu dibahas metode pembayaran dan lain-lain,” pungkas Iwan. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polda Kalbar menawarkan solusi kepada pelapor kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Iwan Darmawan agar menempuh jalur restorative justice (RJ) terhadap perkaranya.
Dengan begitu, proses pidana yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan itu tidak harus sampai ke pengadilan, melainkan bisa berakhir damai.
“Saya tadi sore tanggal 1 November sekitar jam 14.45 WIB dipanggil ke polda untuk menghadap ke kasubdit, karena beliau akan memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan kasus yang sedang berjalan. Selesai menghadap, ketemu kasubdit diperintahkan oleh dir (direktur) untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice,” terang Iwan, Selasa (01/11/2022).
Iwan mengatakan, kalau ia secara pribadi terima saja saran dari pihak Polda Kalbar itu, demi kebaikan bersama.
“Karena ditakutkan, beliau mengatakan di luar keadaannya ribut, ditakutkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, Iwan pun mengaku bersedia melakukan RJ lantaran tidak mau perkaranya berlarut-larut. Terpenting, haknya dibayar atau diselesaikan.
“Hak-hak kita diberikan, ya sudah,” sebutnya.
Iwan menjelaskan, nanti pihak Polda Kalbar akan mengundang dirinya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Urai Wisata selaku mantan Direktur PDAM Tirta Raya untuk melakukan RJ.
“Jadi kita akan membicarakan mekanisme pembayarannya. Untuk hal-hal lain sambil dalam pertemuan itu dibahas metode pembayaran dan lain-lain,” pungkas Iwan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini