Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 16 September 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penemur I, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari aktivitas PETI serta memberikan pemahaman tentang ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Widiharso menekankan pentingnya menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai yang sangat rentan terhadap kerusakan.
"Mengajak para pekerja untuk segera beralih ke pekerjaan legal yang tidak merusak alam dan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (16/09/2024).
Selain itu, ia mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan PETI dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 100 miliar. Ia juga mengingatkan, bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun yang masih nekat menjalankan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung.
Guna memperkuat pesan yang disampaikan, personel Polsek Boyan Tanjung, termasuk Ps Kanit Binmas Bripka Heri Gunawan, Bhabinkamtibmas Briptu Wahyu Januardi, Briptu M Rizqi Islahudin dan Bripda Abang Azril Asrori, turut serta membawa banner larangan PETI. Mereka berkeliling di area pertambangan untuk memastikan pesan ini sampai kepada seluruh pekerja.
IPTU Widiharso berharap, imbauan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penemur I, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari aktivitas PETI serta memberikan pemahaman tentang ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Widiharso menekankan pentingnya menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai yang sangat rentan terhadap kerusakan.
"Mengajak para pekerja untuk segera beralih ke pekerjaan legal yang tidak merusak alam dan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (16/09/2024).
Selain itu, ia mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan PETI dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 100 miliar. Ia juga mengingatkan, bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun yang masih nekat menjalankan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung.
Guna memperkuat pesan yang disampaikan, personel Polsek Boyan Tanjung, termasuk Ps Kanit Binmas Bripka Heri Gunawan, Bhabinkamtibmas Briptu Wahyu Januardi, Briptu M Rizqi Islahudin dan Bripda Abang Azril Asrori, turut serta membawa banner larangan PETI. Mereka berkeliling di area pertambangan untuk memastikan pesan ini sampai kepada seluruh pekerja.
IPTU Widiharso berharap, imbauan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini