Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Agustus 2017 |
KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, pelaku diamankan oleh polisi di pelabuhan Teluk Batang sekitar pukul 15:30 Wib selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk dimintai keterangan guna proses pengembangan, Selasa (22/8).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arif Kurniawan mengungkapkan identitas pelaku berinisial A (36) yang berasal dari Pontianak.
“Kronologisnya, pelaku ini membawa narkoba dari pelabuhan Rasau Jaya menuju pelabuhan Teluk Batang dengan cara dimasukkan ke dalam tas, pada saat dilakukan penindakkan Polisi berhasil menemukan narkoba, disinyalir jenis sabu didalam tas yang dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.
[caption id="attachment_7418" align="aligncenter" width="600"]
Pelaku Dihadirkan Saat Jumpa Pers di Polres Kayong Utara (Foto: Adi LC)[/caption]
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Desa Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana.
“Pelaku berinisial A ini sudah empat kali keluar masuk ke Kayong Utara ini untuk mengedarkan narkoba dan diduga bisa lebih, sebab status pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Kapolres.
Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta pengembangan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup. (Adi LC/Tim)
KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, pelaku diamankan oleh polisi di pelabuhan Teluk Batang sekitar pukul 15:30 Wib selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk dimintai keterangan guna proses pengembangan, Selasa (22/8).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arif Kurniawan mengungkapkan identitas pelaku berinisial A (36) yang berasal dari Pontianak.
“Kronologisnya, pelaku ini membawa narkoba dari pelabuhan Rasau Jaya menuju pelabuhan Teluk Batang dengan cara dimasukkan ke dalam tas, pada saat dilakukan penindakkan Polisi berhasil menemukan narkoba, disinyalir jenis sabu didalam tas yang dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.
[caption id="attachment_7418" align="aligncenter" width="600"]
Pelaku Dihadirkan Saat Jumpa Pers di Polres Kayong Utara (Foto: Adi LC)[/caption]
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Desa Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana.
“Pelaku berinisial A ini sudah empat kali keluar masuk ke Kayong Utara ini untuk mengedarkan narkoba dan diduga bisa lebih, sebab status pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Kapolres.
Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta pengembangan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup. (Adi LC/Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini