Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sandai
meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, AN (23) di
Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Jumat
(25/1/2019).
Tersangka AN yang merupakan warga Jalan
Kyai Tapa, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang kedapatan membawa
barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di dalam mobilnya.
Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani
Dwiputra, STK menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi seorang
warga yang mencurigai adanya seseorang dengan mengendarai mobil mini bus merek
warna hitam.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan
terhadap laporan warga tersebut. Sekitar pukul 04.00 wib anggota melakukan
penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada dalam
perjalanan menggunakan mobil bersama dengan rekannya MS di jalan Trans
Kalimantan,” katanya, Jumat (25/1/2019).
Lebih lanjut, Ipda Masagus Zailani Dwiputra
mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis
sabu dari tangan tersangka yang tersimpan di dalam tas kecil di mobil
tersangka.
“Dari tangan tersangka, didapat barang
bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 2 buah plastik
pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong dan 1 buah korek api,” ungkapnya.
Sementara tersangka AN akan dijerat dengan
Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pidana
Tindak Pidana Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk
diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses lebih
lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sandai
meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, AN (23) di
Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Jumat
(25/1/2019).
Tersangka AN yang merupakan warga Jalan
Kyai Tapa, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang kedapatan membawa
barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di dalam mobilnya.
Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani
Dwiputra, STK menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi seorang
warga yang mencurigai adanya seseorang dengan mengendarai mobil mini bus merek
warna hitam.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan
terhadap laporan warga tersebut. Sekitar pukul 04.00 wib anggota melakukan
penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada dalam
perjalanan menggunakan mobil bersama dengan rekannya MS di jalan Trans
Kalimantan,” katanya, Jumat (25/1/2019).
Lebih lanjut, Ipda Masagus Zailani Dwiputra
mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis
sabu dari tangan tersangka yang tersimpan di dalam tas kecil di mobil
tersangka.
“Dari tangan tersangka, didapat barang
bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 2 buah plastik
pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong dan 1 buah korek api,” ungkapnya.
Sementara tersangka AN akan dijerat dengan
Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pidana
Tindak Pidana Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk
diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses lebih
lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini