Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKDPSDM) Ketapang sampai saat ini telah memberhentikan sebanyak 14 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang. Enam
diantaranya diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Hal ini diungkapkan Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum
BKDPSDM Ketapang, Andry. N.G.
Andry mengatakan total PNS yang telah dipecat sebanyak 14
PNS yang mana delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan sedangkan enam
lainnya terjerat kasus Tipikor. Enam PNS tersebut, kata dia, diberhentikan
dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PNS yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan
adanya keputusan hukum tetap maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dari
arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah
melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK yang mana siapapun
pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan
kekuatan hukum tetap meskipun hanya satu rupiah, maka PNS tersebut tetap
disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat maka apa yang
menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tukasnya.
Ia menambahkan, untuk di Ketapang saat ini masih ada satu
PNS yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan
karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan, yang mana satu PNS merupakan
Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT dan saat ini masih
menjalani penyidikan di Polda Kalbar.
“Statusnya saat ini pembehentikan sementara. Kalau nanti
terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan
diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga Menteri itu,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKDPSDM) Ketapang sampai saat ini telah memberhentikan sebanyak 14 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang. Enam
diantaranya diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Hal ini diungkapkan Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum
BKDPSDM Ketapang, Andry. N.G.
Andry mengatakan total PNS yang telah dipecat sebanyak 14
PNS yang mana delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan sedangkan enam
lainnya terjerat kasus Tipikor. Enam PNS tersebut, kata dia, diberhentikan
dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PNS yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan
adanya keputusan hukum tetap maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dari
arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah
melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK yang mana siapapun
pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan
kekuatan hukum tetap meskipun hanya satu rupiah, maka PNS tersebut tetap
disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat maka apa yang
menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tukasnya.
Ia menambahkan, untuk di Ketapang saat ini masih ada satu
PNS yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan
karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan, yang mana satu PNS merupakan
Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT dan saat ini masih
menjalani penyidikan di Polda Kalbar.
“Statusnya saat ini pembehentikan sementara. Kalau nanti
terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan
diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga Menteri itu,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini