Ketapang    

6 PNS Ketapang Diberhentikan, BKDPSDM : Terbukti Bersalah Dalam Kasus Tipikor

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 06 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

(BKDPSDM) Ketapang sampai saat ini telah memberhentikan sebanyak 14 Pegawai

Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang. Enam

diantaranya diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum

BKDPSDM Ketapang, Andry. N.G.

Andry mengatakan total PNS yang telah dipecat sebanyak 14

PNS yang mana delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan sedangkan enam

lainnya terjerat kasus Tipikor. Enam PNS tersebut, kata dia, diberhentikan

dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PNS yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan

adanya keputusan hukum tetap maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dari

arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah

melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK yang mana siapapun

pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan

kekuatan hukum tetap meskipun hanya satu rupiah, maka PNS tersebut tetap

disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat maka apa yang

menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tukasnya.

Ia menambahkan, untuk di Ketapang saat ini masih ada satu

PNS yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan

karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan, yang mana satu PNS merupakan

Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT dan saat ini masih

menjalani penyidikan di Polda Kalbar.

“Statusnya saat ini pembehentikan sementara. Kalau nanti

terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan

diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama

(SKB) tiga Menteri itu,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bapenda Segel 16 Papan Reklame Samsung : Ancam Lakukan Pembongkaran
Minggu, 06 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Resmikan PLTMH Dusun Silit, Ini Pesannya
Minggu, 06 Januari 2019

Berita terkait