Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 03 Juni 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Sebuah akun facebook bernama Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang Kalbar.
Penyebabnya, akun ini diduga menulis status dan mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap alumni peserta aksi 212.
“Hari ini kami telah secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Dimas Javad karena telah menghina ulama khususnya Alumni peserta gerakan aksi 212,” kata Isa Anshari usai melaporkan persoalan ini ke Polres Ketapang, Sabtu (2/6).
Menurut pelapor, Isa Anshari yang juga merupakan aktivis 212 ini, unggahan di akun Facebook Dimas Javad itu merupakan bentuk penghinaan dan dilakukan bukan baru pertamakali saja, namun sudah berulang kali dilakukan sehingga bisa menimbulkan keresahan.
“Kali ini yang kedua, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu menghina ulama. Tetapi masih kita selesaikan dengan permohonan maafnya sebagai pembelajaran,” ungkap Isa Anshari.
Lebih lanjut, Isa Ansari berharap agar pihak Kepolisian segera memproses laporannya terhadap pemilik akun facebook Dimas Javad agar tidak menimbulkan berbagai macam reaksi.
“Kami minta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti proses hukum terhadap laporan kami, karena dari postingan-postingannya sudah luar biasa melecehkan umat Islam,” harapnya.
Akun Facebook Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / 314 - B / V / RES.1.24 / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 2 Juni 2018. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Sebuah akun facebook bernama Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang Kalbar.
Penyebabnya, akun ini diduga menulis status dan mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap alumni peserta aksi 212.
“Hari ini kami telah secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Dimas Javad karena telah menghina ulama khususnya Alumni peserta gerakan aksi 212,” kata Isa Anshari usai melaporkan persoalan ini ke Polres Ketapang, Sabtu (2/6).
Menurut pelapor, Isa Anshari yang juga merupakan aktivis 212 ini, unggahan di akun Facebook Dimas Javad itu merupakan bentuk penghinaan dan dilakukan bukan baru pertamakali saja, namun sudah berulang kali dilakukan sehingga bisa menimbulkan keresahan.
“Kali ini yang kedua, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu menghina ulama. Tetapi masih kita selesaikan dengan permohonan maafnya sebagai pembelajaran,” ungkap Isa Anshari.
Lebih lanjut, Isa Ansari berharap agar pihak Kepolisian segera memproses laporannya terhadap pemilik akun facebook Dimas Javad agar tidak menimbulkan berbagai macam reaksi.
“Kami minta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti proses hukum terhadap laporan kami, karena dari postingan-postingannya sudah luar biasa melecehkan umat Islam,” harapnya.
Akun Facebook Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / 314 - B / V / RES.1.24 / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 2 Juni 2018. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini