Ketapang    

KSOP Ketapang Tegaskan Tersus Milik CV Juara Motor di Jembatan Pawan 2 Tidak Berizin

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 08 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mengenai Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang

berada di sekitar Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan

yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi sorotan.

Pasalnya, selain ilegal, lokasi Tersus yang jaraknya sangat

dekat dengan Jembatan Pawan 2 ini dinilai dapat membahayakan keberadaan

jembatan dari adanya olah gerak kapal di Tersus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas

Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun saat dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan

atau Tersus tersebut sepengetahuan dirinya memang belum ada mengantongi izin.

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang,

kalau berani berikan izin, kita berani, hanya saja kalau diberi izin, itu juga

salah,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Ia menjelaskan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas, terlebih aktivitas pelabuhan yang ada olah gerak kapal di sekitar jembatan, lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan.

“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin karena itu di kawasan jembatan, tidak tahu kalau Pemkab. Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tersus di Sekitar Jembatan Pawan 2 Ilegal, Dishub Minta Satpol-PP Lakukan Pembongkaran
Kamis, 08 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pemilik Tersus di Jembatan Pawan 2 Akui Sengaja Lakukan Aktivitas
Kamis, 08 Agustus 2019

Berita terkait