Ketapang    

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Delta Pawan

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 06 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan melalui penangkapan seorang pelaku di Desa Kali Nilam, Senin (01/09/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah milik pelaku berinisial RF (21 tahun).

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti,” ujar Aris, Sabtu (06/09/2025).

Setelah memastikan posisi pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Disaksikan perangkat RT setempat, kami mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip berisi sabu seberat 17,81 gram bruto, alat hisap sabu, dua pipet modifikasi, sebuah handphone, satu unit motor Vario, serta uang tunai Rp 3.570.000,” jelas Aris.

Dalam pemeriksaan, RF mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya, dan rencananya akan diedarkan kembali.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sadis, Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan
Sabtu, 06 September 2025
Artikel Sebelumnya
Dugaan Penyimpangan Proyek Pokir DPRD Ketapang Disorot, APH Didesak Turun Tangan
Sabtu, 06 September 2025

Berita terkait