Nasional    

Isi SKB Tiga Menteri Pemangkasan Libur Cuti Bersama 2021

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 23 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pemangkasan libur cuti bersama 2021.

SKB Tiga Menteri ini terbit dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam SKB Tiga Menteri ini dikatakan bahwa pemerintah menghapus beberapa libur cuti bersama. Mulai dari Cuti Bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” tulis SKB tersebut yang dikutip JawaPos.com, Selasa (23/2).

Adapun, pada Selasa (22/2) kemarin, keputusan ini dirapatkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menaker Ida Fauziyah.

Lalu, hadir juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto.

Sebelumnya, Menko PMK juga menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” tuturnya, Selasa (22/2).

 

Daftar Hari Libur Nasional 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2021

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember: Hari Raya Natal

Sumber: JawaPos.com

Artikel Selanjutnya
DPR Dukung Total Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021
Selasa, 23 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Disuntik Vaksin Covid-19, Novel Baswedan: Hampir Enggak Terasa
Selasa, 23 Februari 2021

Berita terkait