Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 13 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.
Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.
Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.
Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.
Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini