Nasional    

Letjen Effendi Dilantik jadi Irjenad, Mayjen Suharyanto Jadi Pangdam

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 04 November 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, memimpin acara serah terima jabatan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dari Letjen TNI Mochamad Effendi kepada Mayjen TNI Benny Susianto. Kemudian peralihan jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya dari Mayjen TNI Widodo Iryansyah kepada Mayjen TNI Suharyanto.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, Pejabat Irjenad baru Mayjen TNI Benny Susianto sebelumnya menjabat sebagai Perwira Staf Ahli TK. III KSAD Bidang Kawasan Khusus (Wassus) dan Lingkungan Hidup (LH). Sedangkan Pangdam V/Brw Mayjen TNI Suharyanto sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Sesmilpres Kemensetneg).

Baca juga: KSAD Lantik Jenderal Perempuan Untuk Jabatan Baru di RSPAD

“Untuk Letjen TNI Mochamad Effendi dan Mayjen TNI Widodo Iryansyah, beliau memasuki masa purna tugas sebagai Prajurit TNI,” kata Nefra.

Selain itu pada kesempatan yang sama dilaksanakan serah terima Jabatan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Gabungan Mabesad sekaligus Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang VII Mabesad dari Ny. Septi Mochamad Effendi kepada Ny. Riza Benny Susianto. Dan Ketua Persit KCK Daerah V/Brawijaya dari Ny. Nunik Widodo kepada Ny. Uke Suharyanto disaksikan oleh Ketua Umum Persit KCK Ny. Hetty Andika Perkasa.

Rangkaian acara tersebut dimulai dengan pemutaran video profil pejabat yang melakukan serah terima jabatan yang ditampilkan melalui videotron Mabesad. Selanjutnya acara diakhiri dengan prosesi upacara serah terima jabatan dan foto bersama.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Menang di 17 Negara Bagian, Suara Biden Unggul Jauh dari Trump
Rabu, 04 November 2020
Artikel Sebelumnya
Terkait UU Ciptaker, PKS Minta Pemerintah Terbitkan Perppu
Rabu, 04 November 2020

Berita terkait