Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 14 Desember 2024 |
KalbarOnline, Balikpapan - Pembangunan yang terus dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan kebutuhan tanah kian meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terdapat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, proses pengadaan tanah ini umumnya beririsan dengan hukum. Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kita semua jangan sampai kena kasus hukum karena itu harus hati-hati. Selain hati-hati, sebelum pengadaan tanah kudu koordinasi dan komunikasi dengan APH," kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).
Fungsi sinergi dengan APH dalam proses pengadaan tanah menurut Menteri Nusron penting. Sebab, dibutuhkan kesamaan persepsi serta pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Bapak/ibu selaku panitia kan harus komunikasi dengan user-nya, agar ditemukan kesamaan pemahaman," ucapnya.
Dengan dibangunnya komunikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah akan saling mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
"Sampaikan apa saja, silahkan diikuti dari awal, kami hanya membantu proses administrasi pengadaan, masalah penetapan harga itu di appraisal, masalah pembayaran pihak elemen lain yang membayar," imbuh Menteri Nusron.
Sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk APH ini juga menjadi early warning system dalam proses pengadaan tanah. Sehingga harapannya, tidak ada lagi pelaksana pengadaan tanah yang terjerat kasus hukum.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Hadir memberikan laporan kepada Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. Pengarahan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim. (Jau)
KalbarOnline, Balikpapan - Pembangunan yang terus dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan kebutuhan tanah kian meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terdapat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, proses pengadaan tanah ini umumnya beririsan dengan hukum. Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kita semua jangan sampai kena kasus hukum karena itu harus hati-hati. Selain hati-hati, sebelum pengadaan tanah kudu koordinasi dan komunikasi dengan APH," kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).
Fungsi sinergi dengan APH dalam proses pengadaan tanah menurut Menteri Nusron penting. Sebab, dibutuhkan kesamaan persepsi serta pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Bapak/ibu selaku panitia kan harus komunikasi dengan user-nya, agar ditemukan kesamaan pemahaman," ucapnya.
Dengan dibangunnya komunikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah akan saling mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
"Sampaikan apa saja, silahkan diikuti dari awal, kami hanya membantu proses administrasi pengadaan, masalah penetapan harga itu di appraisal, masalah pembayaran pihak elemen lain yang membayar," imbuh Menteri Nusron.
Sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk APH ini juga menjadi early warning system dalam proses pengadaan tanah. Sehingga harapannya, tidak ada lagi pelaksana pengadaan tanah yang terjerat kasus hukum.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Hadir memberikan laporan kepada Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. Pengarahan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini