Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 07 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari. Alasannya adalah dampak ekonomi.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mengikuti kebijakan pusat. Karena pada prinsipnya, kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk mempercepat penanganan pandemi.
“Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi. Daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan zona merah,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Menurut Prof Wiku, zona merah itu kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tinggkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi. Karena bukan saja Pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas
“Maka, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” katanya.
Pemerintah membatasi kegiatan lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Kebijakan itu berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjelaskan, usai liburan panjang rata-rata kasus aktif naik 30-40 persen. Kondisi ini akan memberikan tekanan ke RS dan para tenaga kesehatan. Maka selama dua pekan ke depan, Menkes Budi meminta agar masyarakat Jawa-Bali membatasi mobilitas dengan disiplin.
KalbarOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari. Alasannya adalah dampak ekonomi.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mengikuti kebijakan pusat. Karena pada prinsipnya, kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk mempercepat penanganan pandemi.
“Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi. Daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan zona merah,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Menurut Prof Wiku, zona merah itu kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tinggkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi. Karena bukan saja Pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas
“Maka, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” katanya.
Pemerintah membatasi kegiatan lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Kebijakan itu berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjelaskan, usai liburan panjang rata-rata kasus aktif naik 30-40 persen. Kondisi ini akan memberikan tekanan ke RS dan para tenaga kesehatan. Maka selama dua pekan ke depan, Menkes Budi meminta agar masyarakat Jawa-Bali membatasi mobilitas dengan disiplin.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini