Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 April 2019 |
Hadiri Rakor Bahas
Kasus AUD
KalbarOnline,
Pontianak – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar mengatakan kedatangan pihaknya
ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan
penyelesaian masalah anak-anak ini, terutama kasus penganiayaan terhadap korban
AUD, siswi SMP di Pontianak, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Tentu sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan
kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, juga mempertimbangkan kebutuhan
dari sisi hak anak secara umum,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) bersama
instansi dan lembaga terkait di Ruang Aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).
Rakor ini pula, lanjut Nahar, bertujuan agar semua pihak
terkait memberikan pendapat dan sarannya supaya anak-anak ini jangan sampai
mengalami tekanan masalah berikutnya. Ia berharap hasil rekomendasi pertemuan
ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat
sesuai dengan aturan yang ada.
“Anak-anak bisa dilindungi secara baik khususnya dalam
memberikan rasa aman dan mereka tidak menjadi trauma atau hal-hal lainnya,”
terang dia.
Disinggung soal diversi terhadap kasus penganiayaan AUD,
Nahar menyebut diversi ini berlaku di semua tahapan, mulai dari penyidikan,
penuntutan sampai ke pengadilan. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus di
luar persidangan di pengadilan. Proses itu akan tetap berjalan karena sudah
menjadi prosedur hukum.
“Jadi kalau prosedurnya demikian, dipastikan itu akan
dilalui. Soal berhasil atau tidak, itu tergantung kesepakatan kedua belah
pihak,” ungkapnya.
Diakuinya, sudah dua upaya diversi belum berhasil.
Menurutnya, niat diversi ini adalah semata-mata untuk memperhatikan kepentingan
korban. Sebab, kalau yang bersangkutan menjadi korban, diharapkan diversi ini
bisa memulihkan rasa tertekan, trauma dan sebagainya.
Tentu, sambung Nahar, dengan diversi ini tidak hanya
melibatkan korban, tetapi juga pelaku karena pelaku juga masih anak-anak. Maka
ini berlaku aturan lain lagi sehingga karena ini melibatkan anak-anak maka
diversi ini harus melibatkan kedua belah pihak walaupun kedua pihak ini
dilengkapi dengan semua instrumen yang berkaitan dengan penyelesaian ini.
“Kumpul bersama, duduk bersama, semua memikirkan tentang
masa depan anak, kemudian didorong untuk memulihkan kondisi anak dan kita
berharap anak-anak cepat pulih dan kembali bersekolah serta beraktivitas
sehari-hari,” pungkasnya. (jim)
Hadiri Rakor Bahas
Kasus AUD
KalbarOnline,
Pontianak – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar mengatakan kedatangan pihaknya
ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan
penyelesaian masalah anak-anak ini, terutama kasus penganiayaan terhadap korban
AUD, siswi SMP di Pontianak, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Tentu sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan
kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, juga mempertimbangkan kebutuhan
dari sisi hak anak secara umum,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) bersama
instansi dan lembaga terkait di Ruang Aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).
Rakor ini pula, lanjut Nahar, bertujuan agar semua pihak
terkait memberikan pendapat dan sarannya supaya anak-anak ini jangan sampai
mengalami tekanan masalah berikutnya. Ia berharap hasil rekomendasi pertemuan
ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat
sesuai dengan aturan yang ada.
“Anak-anak bisa dilindungi secara baik khususnya dalam
memberikan rasa aman dan mereka tidak menjadi trauma atau hal-hal lainnya,”
terang dia.
Disinggung soal diversi terhadap kasus penganiayaan AUD,
Nahar menyebut diversi ini berlaku di semua tahapan, mulai dari penyidikan,
penuntutan sampai ke pengadilan. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus di
luar persidangan di pengadilan. Proses itu akan tetap berjalan karena sudah
menjadi prosedur hukum.
“Jadi kalau prosedurnya demikian, dipastikan itu akan
dilalui. Soal berhasil atau tidak, itu tergantung kesepakatan kedua belah
pihak,” ungkapnya.
Diakuinya, sudah dua upaya diversi belum berhasil.
Menurutnya, niat diversi ini adalah semata-mata untuk memperhatikan kepentingan
korban. Sebab, kalau yang bersangkutan menjadi korban, diharapkan diversi ini
bisa memulihkan rasa tertekan, trauma dan sebagainya.
Tentu, sambung Nahar, dengan diversi ini tidak hanya
melibatkan korban, tetapi juga pelaku karena pelaku juga masih anak-anak. Maka
ini berlaku aturan lain lagi sehingga karena ini melibatkan anak-anak maka
diversi ini harus melibatkan kedua belah pihak walaupun kedua pihak ini
dilengkapi dengan semua instrumen yang berkaitan dengan penyelesaian ini.
“Kumpul bersama, duduk bersama, semua memikirkan tentang
masa depan anak, kemudian didorong untuk memulihkan kondisi anak dan kita
berharap anak-anak cepat pulih dan kembali bersekolah serta beraktivitas
sehari-hari,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini