Pontianak    

Deputi Perlindungan Anak Minta Pertimbangkan Hak Anak

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Hadiri Rakor Bahas

Kasus AUD

KalbarOnline,

Pontianak – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar mengatakan kedatangan pihaknya

ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan

penyelesaian masalah anak-anak ini, terutama kasus penganiayaan terhadap korban

AUD, siswi SMP di Pontianak, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Tentu sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan

kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, juga mempertimbangkan kebutuhan

dari sisi hak anak secara umum,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) bersama

instansi dan lembaga terkait di Ruang Aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).

Rakor ini pula, lanjut Nahar, bertujuan agar semua pihak

terkait memberikan pendapat dan sarannya supaya anak-anak ini jangan sampai

mengalami tekanan masalah berikutnya. Ia berharap hasil rekomendasi pertemuan

ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat

sesuai dengan aturan yang ada.

“Anak-anak bisa dilindungi secara baik khususnya dalam

memberikan rasa aman dan mereka tidak menjadi trauma atau hal-hal lainnya,”

terang dia.

Disinggung soal diversi terhadap kasus penganiayaan AUD,

Nahar menyebut diversi ini berlaku di semua tahapan, mulai dari penyidikan,

penuntutan sampai ke pengadilan. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus di

luar persidangan di pengadilan. Proses itu akan tetap berjalan karena sudah

menjadi prosedur hukum.

“Jadi kalau prosedurnya demikian, dipastikan itu akan

dilalui. Soal berhasil atau tidak, itu tergantung kesepakatan kedua belah

pihak,” ungkapnya.

Diakuinya, sudah dua upaya diversi belum berhasil.

Menurutnya, niat diversi ini adalah semata-mata untuk memperhatikan kepentingan

korban. Sebab, kalau yang bersangkutan menjadi korban, diharapkan diversi ini

bisa memulihkan rasa tertekan, trauma dan sebagainya.

Tentu, sambung Nahar, dengan diversi ini tidak hanya

melibatkan korban, tetapi juga pelaku karena pelaku juga masih anak-anak. Maka

ini berlaku aturan lain lagi sehingga karena ini melibatkan anak-anak maka

diversi ini harus melibatkan kedua belah pihak walaupun kedua pihak ini

dilengkapi dengan semua instrumen yang berkaitan dengan  penyelesaian ini.

“Kumpul bersama, duduk bersama, semua memikirkan tentang

masa depan anak, kemudian didorong untuk memulihkan kondisi anak dan kita

berharap anak-anak cepat pulih dan kembali bersekolah serta beraktivitas

sehari-hari,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Selviana Perjuangkan Ciptakan Lapangan Kerja dan Dorong Kaum Emak-emak Jadi Back-up Ekonomi Keluarga
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Ketapang Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Kecamatan
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait