Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 13 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam Xll/Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/Sanggau dan Bea cukai Entikong.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis mengungkapkan, sabu dan ekstasi tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir dengan inisial RA (21 tahun) asal Kecamatan Kapuas dan MG (22 tahun) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi di sekitar wilayah perbatasan.
“Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan, tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau,” ungkap Ade Rizal, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya, sekitar pukul 00.35 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapendam menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam Xll/Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/Sanggau dan Bea cukai Entikong.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis mengungkapkan, sabu dan ekstasi tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir dengan inisial RA (21 tahun) asal Kecamatan Kapuas dan MG (22 tahun) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi di sekitar wilayah perbatasan.
“Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan, tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau,” ungkap Ade Rizal, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya, sekitar pukul 00.35 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapendam menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini