Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kedua WNA berinisial MD dan MS ini diamankan di kawasan permukiman padat penduduk di Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Penindakan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, MD dan MS terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasiannya,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MD dan MS tidak melakukan aktivitas investasi nyata seperti yang tercantum dalam izin tinggal mereka. Keduanya diduga hanya memanfaatkan dokumen tersebut untuk tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
Atas pelanggaran itu, keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menindak WNA yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Proses deportasi terhadap MD dan MS dilaksanakan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan ketat.
Fernando, menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Pontianak dari potensi pelanggaran oleh WNA. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak, atau melalui media sosial dan WhatsApp di nomor 08115679909,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tercatat telah mendeportasi enam warga negara asing. Mereka terdiri dari satu warga negara asal Taiwan, dua warga asal Malaysia, satu warga asal Aljazair, dan dua warga asal Pakistan, termasuk MD dan MS yang baru saja dipulangkan.
Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah Kalimantan Barat. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kedua WNA berinisial MD dan MS ini diamankan di kawasan permukiman padat penduduk di Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Penindakan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, MD dan MS terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasiannya,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MD dan MS tidak melakukan aktivitas investasi nyata seperti yang tercantum dalam izin tinggal mereka. Keduanya diduga hanya memanfaatkan dokumen tersebut untuk tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
Atas pelanggaran itu, keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menindak WNA yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Proses deportasi terhadap MD dan MS dilaksanakan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan ketat.
Fernando, menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Pontianak dari potensi pelanggaran oleh WNA. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak, atau melalui media sosial dan WhatsApp di nomor 08115679909,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tercatat telah mendeportasi enam warga negara asing. Mereka terdiri dari satu warga negara asal Taiwan, dua warga asal Malaysia, satu warga asal Aljazair, dan dua warga asal Pakistan, termasuk MD dan MS yang baru saja dipulangkan.
Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah Kalimantan Barat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini