Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kalapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono tak mengelak, bahwa warga binaannya berinisial AA meremot peredaran peredaran sabu dan ekstasi dari dalam lapasnya.
Hal itu disampaikan Julianto menanggapi dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak yang disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
“Kami akan terus bersinergis dan mendukung upaya pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Julianto.
Ia juga membenarkan, bahwa AA telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan penangkapan dua orang kurir narkoba di Kabupaten Sanggau berinisial RA dan GN.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya preventif pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutur Julianto.
Sebelumnya diungkapkan, bahwa RA dan GN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz dalam jumpa pers tersebut.
Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” kata Abdul.
Terhadap RA dan GN, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka (RA dan GN) adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” kata Abdul. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kalapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono tak mengelak, bahwa warga binaannya berinisial AA meremot peredaran peredaran sabu dan ekstasi dari dalam lapasnya.
Hal itu disampaikan Julianto menanggapi dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak yang disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
“Kami akan terus bersinergis dan mendukung upaya pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Julianto.
Ia juga membenarkan, bahwa AA telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan penangkapan dua orang kurir narkoba di Kabupaten Sanggau berinisial RA dan GN.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya preventif pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutur Julianto.
Sebelumnya diungkapkan, bahwa RA dan GN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz dalam jumpa pers tersebut.
Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” kata Abdul.
Terhadap RA dan GN, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka (RA dan GN) adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” kata Abdul. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini