Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 Januari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Lapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menyebutkan bahwa Ruslan (39 tahun) memang kerap membuat ulah saat menjalani masa hukuman di lapasnya. Sangking bandelnya, pihak lapas bahkan terpaksa memasukkan Ruslan ke dalam sel khusus.
“Perilaku Ruslan itu membuat kami mengambil kebijakan untuk menempatkannya di sel khusus, namun Ruslan masih membuat ulah, akhirnya tangan Ruslan kami borgol,” kata Doni kepada wartawan, Senin (09/01/2023).
Hal tersebut disampaikan Doni terkait klarifikasinya atas penangkapan Ruslan oleh jajaran Polresta Pontianak pasca yang bersangkutan dinyatakan buron lantaran berhasil kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada tanggal 4 Desember 2022.
Ruslan kemudian berhasil ditangkap oleh Polresta Pontianak, usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (08/01/2023) sore.
Lebih lanjut Doni menerangkan, kalau sebelum melarikan diri, Ruslan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan. Dia divonis selama 3 tahun penjara.
"Ruslan kabur dengan cara membobol sel, namun tidak diketahui dengan apa, yang pasti di kamarnya ditemukan sendok. Ia kabur kemudian mengambil senjata petugas serta melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Sejak melarikan diri, Doni mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian baik di jajaran Polda Kalteng serta Polda Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.
“Untuk perkara Ruslan di Pangkalan Bun baru pertama kali, namun dikabarkan perkara Ruslan ini banyak di Pontianak,” beber dia.
Doni turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polresta Pontianak atas penangkapan Ruslan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pontianak yang berhasil menangkap Ruslan,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Lapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menyebutkan bahwa Ruslan (39 tahun) memang kerap membuat ulah saat menjalani masa hukuman di lapasnya. Sangking bandelnya, pihak lapas bahkan terpaksa memasukkan Ruslan ke dalam sel khusus.
“Perilaku Ruslan itu membuat kami mengambil kebijakan untuk menempatkannya di sel khusus, namun Ruslan masih membuat ulah, akhirnya tangan Ruslan kami borgol,” kata Doni kepada wartawan, Senin (09/01/2023).
Hal tersebut disampaikan Doni terkait klarifikasinya atas penangkapan Ruslan oleh jajaran Polresta Pontianak pasca yang bersangkutan dinyatakan buron lantaran berhasil kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada tanggal 4 Desember 2022.
Ruslan kemudian berhasil ditangkap oleh Polresta Pontianak, usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (08/01/2023) sore.
Lebih lanjut Doni menerangkan, kalau sebelum melarikan diri, Ruslan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan. Dia divonis selama 3 tahun penjara.
"Ruslan kabur dengan cara membobol sel, namun tidak diketahui dengan apa, yang pasti di kamarnya ditemukan sendok. Ia kabur kemudian mengambil senjata petugas serta melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Sejak melarikan diri, Doni mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian baik di jajaran Polda Kalteng serta Polda Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.
“Untuk perkara Ruslan di Pangkalan Bun baru pertama kali, namun dikabarkan perkara Ruslan ini banyak di Pontianak,” beber dia.
Doni turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polresta Pontianak atas penangkapan Ruslan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pontianak yang berhasil menangkap Ruslan,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini