Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 13 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan masuk Zona Merah penyalahgunaan Narkoba.
“Kita minta Lurah dan Camat ikut mengawasi wilayahnya, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran Narkoba," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ia menyampaikan hal tersebut ketika mencanangkan Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Nirbaya, Minggu 13 Februari 2022.
Adapun Kelurahan Bersinar tersebut terdiri atas:
Edi mengingatkan, untuk memberantas penyalahggunaan Narkoba, membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Terutama dalam melakukan deteksi dini sebagai upaya pencegahan tidak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Pontianak untuk melawan Narkoba.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap Aparatur Sipil (ASN) dan siswa di Kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan Narkoba.
Ia menambahkan, pencanangan Kelurahan Bersinar merupakan bagian dari Gerakan Pontianak Bersinar.
Hal ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Menurut Edi, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas Narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba," kata Edi.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya mengatakan, bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan Daerah Rawan Narkoba.
”Mulai dari Bahaya, Waspada, Siaga dan Aman,” jelas Ngatiya.
Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata 8 kelurahan yang masuk kategori Bahaya.
Satu di antaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.
"Mari kita sama-sama melaksanakan komitmen sebagai pegiat memberantas Narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan," imbau Ngatiya.
Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata mengalami siklus Daerah Rawan Narkoba. Bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan.
Namun, jika ditinjau dari jumlah penyalahgunaan dan korbannyam masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian terkait usia, para penyalahguna Narkoba di Kota Pontianak ada peningkatan sekitar 12 persen.
"Saya akui masih banyak kurir Barkoba yang tidak bisa kita tanganim karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum. Ini menjadi tantangan bagi kita," kata Ngatiya.
Jika dilihat prevalensi penyalahgunaan Barkoba di seluruh Indonesiam berdasarkan survei tahun 2021 ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan Narkoba.
Kemudian peredaran Narkoba tidak hanya didominasi usia tua, tetapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.
"Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun Tahun 2022, dicanangkanlah Kelurahan Bersinar," pungkas Ngatiya.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan masuk Zona Merah penyalahgunaan Narkoba.
“Kita minta Lurah dan Camat ikut mengawasi wilayahnya, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran Narkoba," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ia menyampaikan hal tersebut ketika mencanangkan Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Nirbaya, Minggu 13 Februari 2022.
Adapun Kelurahan Bersinar tersebut terdiri atas:
Edi mengingatkan, untuk memberantas penyalahggunaan Narkoba, membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Terutama dalam melakukan deteksi dini sebagai upaya pencegahan tidak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Pontianak untuk melawan Narkoba.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap Aparatur Sipil (ASN) dan siswa di Kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan Narkoba.
Ia menambahkan, pencanangan Kelurahan Bersinar merupakan bagian dari Gerakan Pontianak Bersinar.
Hal ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Menurut Edi, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas Narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba," kata Edi.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya mengatakan, bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan Daerah Rawan Narkoba.
”Mulai dari Bahaya, Waspada, Siaga dan Aman,” jelas Ngatiya.
Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata 8 kelurahan yang masuk kategori Bahaya.
Satu di antaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.
"Mari kita sama-sama melaksanakan komitmen sebagai pegiat memberantas Narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan," imbau Ngatiya.
Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata mengalami siklus Daerah Rawan Narkoba. Bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan.
Namun, jika ditinjau dari jumlah penyalahgunaan dan korbannyam masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian terkait usia, para penyalahguna Narkoba di Kota Pontianak ada peningkatan sekitar 12 persen.
"Saya akui masih banyak kurir Barkoba yang tidak bisa kita tanganim karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum. Ini menjadi tantangan bagi kita," kata Ngatiya.
Jika dilihat prevalensi penyalahgunaan Barkoba di seluruh Indonesiam berdasarkan survei tahun 2021 ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan Narkoba.
Kemudian peredaran Narkoba tidak hanya didominasi usia tua, tetapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.
"Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun Tahun 2022, dicanangkanlah Kelurahan Bersinar," pungkas Ngatiya.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini