Pontianak    

Tegaskan Komitmen Anti Suap, Bank Kalbar Perpanjang ISO 37001 dan Raih ISO 37301

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 23 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Bank Kalbar kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang baik dengan menerima sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan serta perpanjangan sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Penyerahan kedua sertifikat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pusat Bank Kalbar yang berlokasi di depan Ayani Megamall, Pontianak, pada Selasa (21/10/2025).

Sertifikat diserahkan oleh perwakilan lembaga sertifikasi PT Garuda Sertifikasi Indonesia dan diterima langsung oleh Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, RSM Al Amin BA. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan atas keberhasilan Bank Kalbar dalam menerapkan standar internasional di bidang kepatuhan serta pencegahan penyuapan.

Penerimaan sertifikat ISO 37301:2021 menjadi tonggak penting dalam penguatan budaya kepatuhan yang berkelanjutan di lingkungan Bank Kalbar. Sementara itu, perpanjangan ISO 37001:2016 menunjukkan keseriusan manajemen dalam menjalankan sistem anti penyuapan secara konsisten dan terstruktur.

Dalam sambutannya, RSM Al Amin BA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam proses audit dan implementasi kedua sistem tersebut.

“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola yang baik dan membangun budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.

Dengan sertifikasi ini, Bank Kalbar semakin memperkokoh posisinya sebagai lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada prinsip kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas, dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Remaja 21 Tahun Berhasil Dibekuk, Setelah 19 Kali Bobol Rumah Kosong di kubu Raya
Kamis, 23 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Bank Kalbar Luncurkan Fitur QRIS Cross Border, Permudah Transaksi Non Tunai Lintas Negara
Kamis, 23 Oktober 2025

Berita terkait