Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Markus Cornelis Oliver, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021 divonis hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan, dan barang bukti uang Rp 2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalbar.
Selain Markus Cornelis Oliver, terdapat terdakwa lainnya yang turut divonis hari itu, diantaranya Zulfahmi Eki Finalda, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.
Kemudian terdakwa Arvian Saptamart, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Selanjutnya, terdakwa Urai Aika Naveri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, uang pengantin sebesar Rp 1.5 miliar subsider 1 tahun.
Persidangan tersebut dilakukan secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, Hakim Anggota I Ukar Priambodo, Hakim Anggota II Aries Saputro, dengan dibantu panitera, Wisesa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari dan tim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan pula, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, atas putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari yang dalam persidangan juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan. (Jau)
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com - Markus Cornelis Oliver, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021 divonis hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan, dan barang bukti uang Rp 2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalbar.
Selain Markus Cornelis Oliver, terdapat terdakwa lainnya yang turut divonis hari itu, diantaranya Zulfahmi Eki Finalda, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.
Kemudian terdakwa Arvian Saptamart, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Selanjutnya, terdakwa Urai Aika Naveri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, uang pengantin sebesar Rp 1.5 miliar subsider 1 tahun.
Persidangan tersebut dilakukan secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, Hakim Anggota I Ukar Priambodo, Hakim Anggota II Aries Saputro, dengan dibantu panitera, Wisesa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari dan tim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan pula, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, atas putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari yang dalam persidangan juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan. (Jau)
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini