Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 25 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kebijakan tersebut kontan menjadi sorotan publik, tak hanya masyarakat tetapi juga anggota dewan. Satu di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.
Kepada wartawan, Bebby menilai, kalau kebijakan tersebut akan membawa konsekuensi, baik bagi peserta BPJS maupun bagi pemerintah daerah.
“Saya rasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, jika meningkat, ini berdampak bagi peserta dan bagi tanggungan pemerintah. Karena bagaimanapun beban iuran pasti bulanan bertambah. Nah, potensi terkait peserta yang menunggak karena kesusahan bayar itu pasti ada,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dievaluasi secara matang terlebih bagi karyawan yang iurannya ditanggung perusahaan.
“Kalau misalnya memang ditanggung oleh perusahaan, ini juga jika naik, otomatis potongan gaji karyawan kan pasti ikut bertambah. Nah, kemudian kalau yang ditanggung pemerintah, memang tidak terdampak langsung karena iuran tetap dibayar oleh APBN dan APBD. Tapi beban pemerintah, baik pusat maupun daerah, itu beban fiskalnya jauh lebih besar,” jelasnya.
Bebby juga menyoroti dampak kenaikan iuran terhadap daerah terutama bagi masyarakat miskin.
“Kalau ada warga miskin yang belum masuk PBI pusat, biasanya daerah kan harus menanggung lewat PBI daerah melalui APBD. Nah, kenaikan iuran bisa berarti daerah pun perlu menambah anggaran kesehatan untuk menanggung warganya,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya menutup potensi defisit akibat klaim yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.
“Saya rasa ini juga pasti akibat BPJS Kesehatan defisit. Akibat klaim yang lebih besar daripada iuran. Dalam upaya mungkin juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, fasilitas obat, dan klaim rumah sakit lebih lancar. Namun, apakah itu betul realisasinya? Nah, ini kan juga di satu sisi pasti dilema,” ungkapnya.
Bebby juga mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan kepesertaannya agar tidak menunggak.
“Kalau berat di kelas 1 atau 2 bisa turun ke kelas 3. Untuk warga kurang mampu bisa mengajukan kepesertaannya sebagai peserta bantuan iuran melalui DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial, pastinya harus dipertimbangkan banyak evaluasi yang harus kita pertimbangkan jika BPJS Kesehatan itu naik,” ujarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kebijakan tersebut kontan menjadi sorotan publik, tak hanya masyarakat tetapi juga anggota dewan. Satu di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.
Kepada wartawan, Bebby menilai, kalau kebijakan tersebut akan membawa konsekuensi, baik bagi peserta BPJS maupun bagi pemerintah daerah.
“Saya rasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, jika meningkat, ini berdampak bagi peserta dan bagi tanggungan pemerintah. Karena bagaimanapun beban iuran pasti bulanan bertambah. Nah, potensi terkait peserta yang menunggak karena kesusahan bayar itu pasti ada,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dievaluasi secara matang terlebih bagi karyawan yang iurannya ditanggung perusahaan.
“Kalau misalnya memang ditanggung oleh perusahaan, ini juga jika naik, otomatis potongan gaji karyawan kan pasti ikut bertambah. Nah, kemudian kalau yang ditanggung pemerintah, memang tidak terdampak langsung karena iuran tetap dibayar oleh APBN dan APBD. Tapi beban pemerintah, baik pusat maupun daerah, itu beban fiskalnya jauh lebih besar,” jelasnya.
Bebby juga menyoroti dampak kenaikan iuran terhadap daerah terutama bagi masyarakat miskin.
“Kalau ada warga miskin yang belum masuk PBI pusat, biasanya daerah kan harus menanggung lewat PBI daerah melalui APBD. Nah, kenaikan iuran bisa berarti daerah pun perlu menambah anggaran kesehatan untuk menanggung warganya,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya menutup potensi defisit akibat klaim yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.
“Saya rasa ini juga pasti akibat BPJS Kesehatan defisit. Akibat klaim yang lebih besar daripada iuran. Dalam upaya mungkin juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, fasilitas obat, dan klaim rumah sakit lebih lancar. Namun, apakah itu betul realisasinya? Nah, ini kan juga di satu sisi pasti dilema,” ungkapnya.
Bebby juga mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan kepesertaannya agar tidak menunggak.
“Kalau berat di kelas 1 atau 2 bisa turun ke kelas 3. Untuk warga kurang mampu bisa mengajukan kepesertaannya sebagai peserta bantuan iuran melalui DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial, pastinya harus dipertimbangkan banyak evaluasi yang harus kita pertimbangkan jika BPJS Kesehatan itu naik,” ujarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini