Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 17 September 2020 |
Wali Kota Pontianak Teken Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2020-2024
Selaraskan Dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Provinsi
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (17/9/2020). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019.
"Dalam implementasinya yang berjalan satu tahun ternyata telah terjadi dinamika yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen tersebut," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan. Diantaranya, perlu adanya penyelarasan dengan RPJMN yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024. Kemudian, lanjut Edi, perlu dilakukannya penyelarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Serta perlu dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan indikator RPJMD," jelasnya.
Edi menilai, dengan adanya kondisi darurat menghadapi pandemi Covid-19 ini, baik di tingkat pusat maupun daerah mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target kinerja, kebijakan keuangan, rencana program dan hal lainnya yang dianggap perlu. Secara umum setelah pembahasan rancangan awal bersama DPRD, rancangan awal ini juga akan dikonsultasikan ke Gubernur Kalbar. Kemudian dilanjutkan dengan musrenbang rancangan RPJMD.
"Selanjutnya rancangan akhir perubahan RPJMD ini akan dibahas kembali di DPRD Kota Pontianak dalam pembahasan Raperda Perubahan RPJMD," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Pontianak Teken Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2020-2024
Selaraskan Dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Provinsi
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (17/9/2020). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019.
"Dalam implementasinya yang berjalan satu tahun ternyata telah terjadi dinamika yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen tersebut," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan. Diantaranya, perlu adanya penyelarasan dengan RPJMN yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024. Kemudian, lanjut Edi, perlu dilakukannya penyelarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Serta perlu dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan indikator RPJMD," jelasnya.
Edi menilai, dengan adanya kondisi darurat menghadapi pandemi Covid-19 ini, baik di tingkat pusat maupun daerah mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target kinerja, kebijakan keuangan, rencana program dan hal lainnya yang dianggap perlu. Secara umum setelah pembahasan rancangan awal bersama DPRD, rancangan awal ini juga akan dikonsultasikan ke Gubernur Kalbar. Kemudian dilanjutkan dengan musrenbang rancangan RPJMD.
"Selanjutnya rancangan akhir perubahan RPJMD ini akan dibahas kembali di DPRD Kota Pontianak dalam pembahasan Raperda Perubahan RPJMD," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini