Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sanggau - Bupati Sanggau, Paolus Hadi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Rabu (6/3/2019) kemarin.
Paolus Hadi menuturkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak lain adalah program nasional.
Pemerintah melalui Presiden, kata dia, melaksanakan hal itu karena merupakan amanah untuk menjalankan Undang - undang yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan hak atas tanah rakyat.
"Ini bukti negara hadir untuk rakyat, yang harus kita syukuri. Bapak Presiden mau rakyat Indonesia harus jelas memiliki hak atas tanah,” ungkap Bupati.
Orang nomor wahid di Bumi Daranante itu membenarkan jika sejak dari dulu masyarakat sudah memiliki banyak kapling tanah, namun secara hukum pengakuan dalam bentuk fisik atas tanah baru bisa terwujud lewat penyerahan sertifikat tanah ini oleh negara.
"Pada hari ini, melalui BPN Sanggau, ada 450 orang yang diundang untuk hadir dan siap menerima sertifikat seluas 12 ribu hektar di 7 Desa termasuk Desa Mandong," tukasnya.
Bupati menerangkan, bahwa ada andil Bupati dalam urusan sertifikat tanah. Ditambahkan Bupati, visi misi Pemerintah harus sama untuk kepentingan masyarakat, diantaranya merekomendasikan dan memperjuangkan hak atas tanah.
Untuk itu dirinya turut mengimbau masyarakat agar tetap bersyukur karena kehadiran negara yang peduli kepada rakyatnya untuk memiliki hak atas tanah.
"Di periode yang kedua pemerintahan saya dan Pak Ontot ini, kami menambahkan visi misi pada program kerja kami yaitu pengakuan atas tanah, dan pengakuan atas hutan adat. Kalau saya tidak teken (tandatangan), SK kepemilikan tanah tidak akan terbit," tegasnya.
"Kedepannya, jika Pemda cukup anggaran, pembuatan sertifikat 100 persen gratis. Itu masih dalam proses pembahasan, karena ada pertimbangan apakah masyarakat harus dibantu terus? atau memang benar-benar harus dibantu,” tandas Bupati. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau - Bupati Sanggau, Paolus Hadi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Rabu (6/3/2019) kemarin.
Paolus Hadi menuturkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak lain adalah program nasional.
Pemerintah melalui Presiden, kata dia, melaksanakan hal itu karena merupakan amanah untuk menjalankan Undang - undang yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan hak atas tanah rakyat.
"Ini bukti negara hadir untuk rakyat, yang harus kita syukuri. Bapak Presiden mau rakyat Indonesia harus jelas memiliki hak atas tanah,” ungkap Bupati.
Orang nomor wahid di Bumi Daranante itu membenarkan jika sejak dari dulu masyarakat sudah memiliki banyak kapling tanah, namun secara hukum pengakuan dalam bentuk fisik atas tanah baru bisa terwujud lewat penyerahan sertifikat tanah ini oleh negara.
"Pada hari ini, melalui BPN Sanggau, ada 450 orang yang diundang untuk hadir dan siap menerima sertifikat seluas 12 ribu hektar di 7 Desa termasuk Desa Mandong," tukasnya.
Bupati menerangkan, bahwa ada andil Bupati dalam urusan sertifikat tanah. Ditambahkan Bupati, visi misi Pemerintah harus sama untuk kepentingan masyarakat, diantaranya merekomendasikan dan memperjuangkan hak atas tanah.
Untuk itu dirinya turut mengimbau masyarakat agar tetap bersyukur karena kehadiran negara yang peduli kepada rakyatnya untuk memiliki hak atas tanah.
"Di periode yang kedua pemerintahan saya dan Pak Ontot ini, kami menambahkan visi misi pada program kerja kami yaitu pengakuan atas tanah, dan pengakuan atas hutan adat. Kalau saya tidak teken (tandatangan), SK kepemilikan tanah tidak akan terbit," tegasnya.
"Kedepannya, jika Pemda cukup anggaran, pembuatan sertifikat 100 persen gratis. Itu masih dalam proses pembahasan, karena ada pertimbangan apakah masyarakat harus dibantu terus? atau memang benar-benar harus dibantu,” tandas Bupati. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini