Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 15 Juni 2016 |
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan edaran supaya seluruh apartur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk hati-hati dalam memanfaatkan media sosial.
“Edaran tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pemanfaatan media sosial di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sintang akhir-akhir ini,” ungkap Kurniawan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sintang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (15/6/2016).
“Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan sebagainya telah menjadi alat yang dipergunakan banyak pihak untuk mencurahkan isi hati, menuliskan opini dan segala aktifitas sehari-hari, hingga mengutarakan kritikan pada seseorang, institusi atau suatu keadaan,” terang Kurniawan.
“Disadari atau tidak, semua hal tersebut dapat memicu kontroversi sehingga dianggap menebar fitnah, kebencian dan penghinaan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas diantaranya kepastian hukum, kehati-hatian dan itikad baik,” tambahnya.
“Megantisipasi pengunaan media sosial yang berpotensi disalahgunakan seperti menebar fitnah, kebencian dan penghinaan, maka Bapak Bupati Sintang meminta ASN mengedepankan sikap kehati-hatian, pertimbangan yang matang dan kebijaksanaan sehingga tidak berurusan dengan masalah hukum,” terang Kurniawan.
“Apabila terdapat aspirasi, saran dan kritik yang dipandang perlu unutk disampaikan apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, pergunakanlah jalur resmi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. edaran ini diharapkan agar bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh ASN,” pungkas Kurniawan. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan edaran supaya seluruh apartur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk hati-hati dalam memanfaatkan media sosial.
“Edaran tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pemanfaatan media sosial di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sintang akhir-akhir ini,” ungkap Kurniawan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sintang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (15/6/2016).
“Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan sebagainya telah menjadi alat yang dipergunakan banyak pihak untuk mencurahkan isi hati, menuliskan opini dan segala aktifitas sehari-hari, hingga mengutarakan kritikan pada seseorang, institusi atau suatu keadaan,” terang Kurniawan.
“Disadari atau tidak, semua hal tersebut dapat memicu kontroversi sehingga dianggap menebar fitnah, kebencian dan penghinaan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas diantaranya kepastian hukum, kehati-hatian dan itikad baik,” tambahnya.
“Megantisipasi pengunaan media sosial yang berpotensi disalahgunakan seperti menebar fitnah, kebencian dan penghinaan, maka Bapak Bupati Sintang meminta ASN mengedepankan sikap kehati-hatian, pertimbangan yang matang dan kebijaksanaan sehingga tidak berurusan dengan masalah hukum,” terang Kurniawan.
“Apabila terdapat aspirasi, saran dan kritik yang dipandang perlu unutk disampaikan apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, pergunakanlah jalur resmi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. edaran ini diharapkan agar bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh ASN,” pungkas Kurniawan. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini